KP2KP SINJAI

Data Omzet Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 14:30 WIB
Data Omzet Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan kunjungan kerja ke sejumlah wajib pajak pada 14 September 2022 guna menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengatakan kunjungan ke alamat wajib pajak untuk mengonfirmasi ketidaksesuaian data berupa pendapatan sebagaimana tertuang dalam SP2DK yang telah dikirimkan sebelumnya, tetapi belum direspon wajib pajak.

“Dalam kunjungan kali ini, petugas KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Sinjai melakukan diskusi terkait dengan SP2DK, termasuk mendalami proses bisnis dan perkembangan usaha wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, lanjut Hendrawan, petugas juga melakukan pemutakhiran data wajib pajak karena terdapat kemungkinan perubahan usaha wajib pajak berupa pendapatan, biaya, aset, modal, sampai dengan profil wajib pajak.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga data di sistem otoritas pajak tetap up to date sehingga reliabel ketika digunakan petugas pajak dalam melakukan pengawasan kepatuhan material wajib pajak.

“Setiap wajib pajak harus menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan SPT Tahunan. Jika terdapat kendala dalam proses pelayanan dan aplikasinya di lapangan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hendrawan juga memastikan seluruh layanan yang diberikan otoritas pajak gratis atau tidak dipungut biaya. Adapun kunjungan ke alamat wajib pajak dilakukan oleh KP2KP Sinjai bersama tim dari KPP Pratama Bulukumba.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, pegawai pajak dapat menindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kerja.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jika dalam kunjungan tersebut, wajib pajak orang pribadi tidak ditemukan dan/atau tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan keterangan ketua lingkungan setempat, pengelola gedung/kawasan, atau pihak berwenang lainnya maka ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.

Laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra