PMK 202/2019

Data Mobil CBU Impor yang Terutang Pajak Disampaikan ke Polri, Jika…

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:58 WIB
Data Mobil CBU Impor yang Terutang Pajak Disampaikan ke Polri, Jika…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menyampaikan data impor kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU), yang wajib membayar bea masuk dan/atau pajak impor, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Data kendaraan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Portal DJBC. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK.04/2019. Adapun penyampaian data tersebut ditujukan untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi kendaraan bermotor CBU.

“Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi kendaraan bermotor CBU, DJBC menyampaikan Data A kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal DJBC,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut (23/1/2020).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Adapun yang dimaksud dengan Data A adalah data kendaraan bermotor yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Penyelesaian tersebut dilakukan dengan melunasi bea masuk (BM) dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Secara lebih terperinci, informasi yang dimuat dalam Data A meliputi nomor urut, jenis, merek, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, kapasitas silinder, nama importir, alamat importir, kantor pabean pengimporan, dan tempat pengimporan.

Selain itu, ada pula informasi tentang nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber, dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber. Lebih lanjut, data tersebut disampaikan DJBC kepada kepolisian setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Hal ini berarti DJBC baru akan mengirimkan Data A kepada kepolisian setelah importir menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. Dengan demikian, apabila suatu kendaraan bermotor CBU impor belum dilunasi BM atau PDRI maka DJBC tidak mengirimkan Data A kepada kepolisian.

Adapun dalam hal Data A dilakukan pencetakan oleh kepolisian dalam bentuk formulir, maka disebut dengan Formulir A. Formulir inilah yang digunakan sebagai surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor.

“Dalam hal Data A dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir A. Formulir A digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK No.202/PMK.04/2019.

Lebih lanjut, bentuk Formulir A telah dicantumkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari beleid tersebut. Beleid ini diundangkan pada 27 Desember 2019 dan berlaku 60 setelahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar