Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menyampaikan data impor kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU), yang wajib membayar bea masuk dan/atau pajak impor, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Data kendaraan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Portal DJBC. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK.04/2019. Adapun penyampaian data tersebut ditujukan untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi kendaraan bermotor CBU.
“Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi kendaraan bermotor CBU, DJBC menyampaikan Data A kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal DJBC,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut (23/1/2020).
Adapun yang dimaksud dengan Data A adalah data kendaraan bermotor yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Penyelesaian tersebut dilakukan dengan melunasi bea masuk (BM) dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI).
Secara lebih terperinci, informasi yang dimuat dalam Data A meliputi nomor urut, jenis, merek, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, kapasitas silinder, nama importir, alamat importir, kantor pabean pengimporan, dan tempat pengimporan.
Selain itu, ada pula informasi tentang nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber, dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber. Lebih lanjut, data tersebut disampaikan DJBC kepada kepolisian setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Hal ini berarti DJBC baru akan mengirimkan Data A kepada kepolisian setelah importir menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. Dengan demikian, apabila suatu kendaraan bermotor CBU impor belum dilunasi BM atau PDRI maka DJBC tidak mengirimkan Data A kepada kepolisian.
Adapun dalam hal Data A dilakukan pencetakan oleh kepolisian dalam bentuk formulir, maka disebut dengan Formulir A. Formulir inilah yang digunakan sebagai surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor.
“Dalam hal Data A dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir A. Formulir A digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK No.202/PMK.04/2019.
Lebih lanjut, bentuk Formulir A telah dicantumkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari beleid tersebut. Beleid ini diundangkan pada 27 Desember 2019 dan berlaku 60 setelahnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.