KOTA CIREBON

Data Jumlah Reklame Belum Tersistem

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 10:11 WIB
Data Jumlah Reklame Belum Tersistem

LEMAHWUNGKUK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon belum memiliki data reklame, baik dari segi jumlah maupun titik lokasinya. Hal ini menyebabkan penerimaan sektor pajak reklame tidak optimal.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Cirebon Siti Solecha mengatakan BKD belum bisa memastikan jumlah reklame secara keseluruhan. Pasalnya, pendataan secara menyeluruh tidak masuk program. Sehingga hal tersebut akan menjadi program utama Bidang Pajak Daerah II BKD tahun ini, meskipun tidak mendapat dukungan dana APBD.

“Setelah data masuk, kami akan gunakan sistem komputerisasi,” ujarnya, Senin (30/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan komputerisasi, lanjutnya, dapat diketahui titik mana yang akan habis masa izinnya serta belum membayar pajak. Hal ini sangat memudahkan BKD dalam melakukan tinjauan lapangan untuk menentukan target yang realistis dan optimal.

Menurut Siti, BKD membutuhkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai masuknya data perizinan reklame. Selanjutnya, BKD bertugas untuk menentukan besaran pajak daerah yang harus dibayarkan.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu B DPMPTSP Yoyoh Rokayah menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permenpu) Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, disebutkan secara jelas dan rinci tentang penempatan reklame komersil.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Yoyoh memastikan reklame yang tidak sesuai aturan akan diterbitkan. Misalnya, tujuh reklame raksasa di Jalan Cipto dan reklame bando di seluruh Kota Cirebon yang tidak memiliki izin.

“Kita harus tegas dalam penegakan aturan,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN