KOTA CIREBON

Data Jumlah Reklame Belum Tersistem

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 10:11 WIB
Data Jumlah Reklame Belum Tersistem

LEMAHWUNGKUK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon belum memiliki data reklame, baik dari segi jumlah maupun titik lokasinya. Hal ini menyebabkan penerimaan sektor pajak reklame tidak optimal.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Cirebon Siti Solecha mengatakan BKD belum bisa memastikan jumlah reklame secara keseluruhan. Pasalnya, pendataan secara menyeluruh tidak masuk program. Sehingga hal tersebut akan menjadi program utama Bidang Pajak Daerah II BKD tahun ini, meskipun tidak mendapat dukungan dana APBD.

“Setelah data masuk, kami akan gunakan sistem komputerisasi,” ujarnya, Senin (30/1).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Dengan komputerisasi, lanjutnya, dapat diketahui titik mana yang akan habis masa izinnya serta belum membayar pajak. Hal ini sangat memudahkan BKD dalam melakukan tinjauan lapangan untuk menentukan target yang realistis dan optimal.

Menurut Siti, BKD membutuhkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai masuknya data perizinan reklame. Selanjutnya, BKD bertugas untuk menentukan besaran pajak daerah yang harus dibayarkan.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu B DPMPTSP Yoyoh Rokayah menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permenpu) Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, disebutkan secara jelas dan rinci tentang penempatan reklame komersil.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Yoyoh memastikan reklame yang tidak sesuai aturan akan diterbitkan. Misalnya, tujuh reklame raksasa di Jalan Cipto dan reklame bando di seluruh Kota Cirebon yang tidak memiliki izin.

“Kita harus tegas dalam penegakan aturan,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak