KOTA CIREBON

Data Jumlah Reklame Belum Tersistem

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 10:11 WIB
Data Jumlah Reklame Belum Tersistem

LEMAHWUNGKUK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon belum memiliki data reklame, baik dari segi jumlah maupun titik lokasinya. Hal ini menyebabkan penerimaan sektor pajak reklame tidak optimal.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Cirebon Siti Solecha mengatakan BKD belum bisa memastikan jumlah reklame secara keseluruhan. Pasalnya, pendataan secara menyeluruh tidak masuk program. Sehingga hal tersebut akan menjadi program utama Bidang Pajak Daerah II BKD tahun ini, meskipun tidak mendapat dukungan dana APBD.

“Setelah data masuk, kami akan gunakan sistem komputerisasi,” ujarnya, Senin (30/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan komputerisasi, lanjutnya, dapat diketahui titik mana yang akan habis masa izinnya serta belum membayar pajak. Hal ini sangat memudahkan BKD dalam melakukan tinjauan lapangan untuk menentukan target yang realistis dan optimal.

Menurut Siti, BKD membutuhkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai masuknya data perizinan reklame. Selanjutnya, BKD bertugas untuk menentukan besaran pajak daerah yang harus dibayarkan.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu B DPMPTSP Yoyoh Rokayah menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permenpu) Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, disebutkan secara jelas dan rinci tentang penempatan reklame komersil.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Yoyoh memastikan reklame yang tidak sesuai aturan akan diterbitkan. Misalnya, tujuh reklame raksasa di Jalan Cipto dan reklame bando di seluruh Kota Cirebon yang tidak memiliki izin.

“Kita harus tegas dalam penegakan aturan,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?