KOTA BANDAR LAMPUNG

Dari Target 500, Tinggal 16 Pengusaha yang Tolak Tapping Box

Dian Kurniati | Minggu, 08 November 2020 | 16:01 WIB
Dari Target 500, Tinggal 16 Pengusaha yang Tolak Tapping Box

Ilustrasi. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Lampung, hampir mencapai target pemasangan 500 alat perekam pajak atau tapping box hingga akhir tahun ini.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Andre Setiawan mengatakan pemasangan tapping box telah mencapai 484 atau 96,8% dari target. Menurutnya, 16 tapping box belum terpasang karena pemilik hotel atau restoran tidak bersedia.

"Kalau teguran sudah kami layangkan, pendekatan persuasif juga selalu kami lakukan. Hanya saja mereka [pemilik tempat usaha] tidak mau dipasangkan tapping box dengan banyak alasan. Terkait sanksi kami masih tunggu kebijakan pimpinan," katanya, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Andre mengatakan kebanyakan pelaku usaha menolak pemasangan tapping box dengan alasan tidak memiliki pegawai yang dapat mengoperasikannya. Meski demikian, BPPRD akan terus mengupayakan agar target pemasangan 500 tapping box dapat tercapai tahun ini.

Ia menjelaskan pemasangan tapping box pada hotel, restoran, dan hiburan menjadi salah satu upaya Pemkot mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dengan tapping box, pencatatan transaksi lebih rapi sehingga penghitungan pajak yang harus disetorkan kepada pemda lebih mudah.

Menurut Andre, tapping box juga dapat membantu BPPRD mengawasi kepatuhan wajib pajak menyetorkan pajak daerahnya. Dia beralasan, peran pajak daerah tersebut sangat penting untuk untuk menunjang pembangunan di Bandar Lampung.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pemilik hotel, restoran, dan tempat hiburan yang menolak pemasangan tapping box, yakni pencabutan izin usaha.

Namun, dia masih akan mengerahkan timnya untuk mendorong pelaku usaha taat menyetorkan pajak. "Sanksinya tutup kan sudah diatur pemerintah, kenapa tidak melaksanakan. Ini bukan uang pengusaha yang dipotong, tapi uang rakyat yang harus disetorkan," ujarnya seperti dikutip lampost.co.

Pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018, wajib pajak daerah yang menolak pemasangan tapping box dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari