KOTA TOMOHON

Dari 28 Ribu Kendaraan, Baru 16,7% Lunas Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 13:27 WIB
Dari 28 Ribu Kendaraan, Baru 16,7% Lunas Pajaknya

TOMOHON, DDTCNews – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold V. Lolowang mengatakan sampai dengan 31 Maret 2017 jumlah kendaraan bermotor tercatat sebanyak 28.841 unit. Namun, hanya 4.821 unit yang sudah diluasi pajaknya selama Januari-Maret 2017, terdiri dari 3.056 unit kendaraan roda 2 dan 1.763 unit kendaraanroda 4.

Lolowang menegaskan dari puluhan ribu kendaraan bermotor tersebut, artinya baru 16,7% unit kendaraan yang lunas urusan pajaknya.

Dia menilai beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut terjadi, di antaranya karena kepala lingkungan setempat tidak kenal atau tak tahu keberadaan wajib pajak, tidak maksimalnya imbauan pemerintah kelurahan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu, dan data di kelurahan-kelurahan yang kurang dievaluasi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk itu, Pemkot Tomohon akan bersinergi dengan Pemprov Sulawesi Utara untuk mendata ulang wajib pajak, terutama yang sudah mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor tapi tidak melakukan proses balik nama. Menurutya, hal ini perlu dilakukan mengingat pembangunan Kota Tomohon bergantung pada pungutan pajak yang juga berasal dari pajak kendaraan bermotor.

"Saya mengajak masyarakat Kota Tomohon agar dapat menjadi contoh warga negara yang baik. Caranya dengan memilki kesadaran yang tinggi soal pentingnya membayar pajak. Dengan taat membayar pajak, secara tidak langsung kita sudah menunjang program pembangunan di Kota Tomohon," ujarnya di Komplek Gedung 2 Wali Kota Tomohon, Selasa (25/4).

Lolowang mengharapkan masyarakat mampu senantiasa berkontribusi konkret dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan Kota Tomohon melalui kepatuhan membayar pajak Ranmor. "Kuncinya tentu dengan sadar membayar pajak,” ujarnya, seperti dilansir manadoexpress.co.

Seluruh hal tersebut diungkapkan Lolowang dalam Rapat Inventarisasi dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang dihadiri oleh Kepala UPTB Tomohon, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut, para Camat dan Lurah Kota Tomohon. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?