KOTA YOGYAKARTA

Dari 11 Jenis Pajak, Tinggal Pajak Hiburan yang Belum Capai Target

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 09:17 WIB
Dari 11 Jenis Pajak, Tinggal Pajak Hiburan yang Belum Capai Target

YOGYAKARTA, DDTCNews – Menjadi salah satu destinasi wisata tidak jadi jaminan penerimaan pajak dari sektor hiburan mengalir deras ke kas daerah. Hal ini yang terjadi di Kota Yogyakarta, di mana Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus kerja ekstra untuk memenuhi target penerimaan pajak.

“Masih ada sisa waktu sampai akhir tahun untuk mencapai target,” kata Kepala BPKAD Kota Yogjakarta, Santosa, Minggu (17/12).

Lebih lanjut, dia menerangkan hingga bulan November 2017 setoran pajak hiburan sudah mencapai Rp13,06 miliar. Sementara target yang dipatok dalam APBD-Perubahan 2017 sebesar Rp13,5 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk memenuhi target penerimaan pajak itu, maka BPKAD Kota Yogyakarta akan berupaya menagih para pengelola hiburan yang belum membayar pajak. Dia berharap wajib pajak kooperatif dan dapat segera melakukan pembayaran pajak.

“Sejumlah wajib pajak hiburan tersebut di antaranya karaoke, tempat pijat, adu ketangkasan, permainan biliar, bioskop, dan berbagai pertunjukan hiburan di beberapa lokasi wisata,” papar Santosa.

Seperti yang diketahui, pajak hiburan merupakan satu-satunya pekerjaan rumah BPKAD. Pasalnya, hanya pajak hiburan ini yang belum mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Pajak hiburan ini menjadi satu-satunya pendapatan pajak yang belum memenuhi target dari total 11 jenis pajak. Sementara, pajak lainnya sudah terpenuhi sebelum akhir tahun ini. Total pendapatan pajak dari 11 jenis pajak sampai November lalu sebanyak Rp376,5 miliar,” terangnya.

Pajak hiburan memang menjadi pekerjaan rumah BPKAD kota Gudeg tersebut karena ada kenaikan target yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan. Jika pada APBD 2017, pajak ini dipatok sebesar Rp8 miliar, maka angkanya naik menjadi Rp13,5 miliar dalam APBD-Perubahan. Kenaikan ini merupakan implikasi dari bertambahnya jumlah wajib pajak hiburan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?