KOTA YOGYAKARTA

Dari 11 Jenis Pajak, Tinggal Pajak Hiburan yang Belum Capai Target

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 09:17 WIB
Dari 11 Jenis Pajak, Tinggal Pajak Hiburan yang Belum Capai Target

YOGYAKARTA, DDTCNews – Menjadi salah satu destinasi wisata tidak jadi jaminan penerimaan pajak dari sektor hiburan mengalir deras ke kas daerah. Hal ini yang terjadi di Kota Yogyakarta, di mana Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus kerja ekstra untuk memenuhi target penerimaan pajak.

“Masih ada sisa waktu sampai akhir tahun untuk mencapai target,” kata Kepala BPKAD Kota Yogjakarta, Santosa, Minggu (17/12).

Lebih lanjut, dia menerangkan hingga bulan November 2017 setoran pajak hiburan sudah mencapai Rp13,06 miliar. Sementara target yang dipatok dalam APBD-Perubahan 2017 sebesar Rp13,5 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk memenuhi target penerimaan pajak itu, maka BPKAD Kota Yogyakarta akan berupaya menagih para pengelola hiburan yang belum membayar pajak. Dia berharap wajib pajak kooperatif dan dapat segera melakukan pembayaran pajak.

“Sejumlah wajib pajak hiburan tersebut di antaranya karaoke, tempat pijat, adu ketangkasan, permainan biliar, bioskop, dan berbagai pertunjukan hiburan di beberapa lokasi wisata,” papar Santosa.

Seperti yang diketahui, pajak hiburan merupakan satu-satunya pekerjaan rumah BPKAD. Pasalnya, hanya pajak hiburan ini yang belum mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Pajak hiburan ini menjadi satu-satunya pendapatan pajak yang belum memenuhi target dari total 11 jenis pajak. Sementara, pajak lainnya sudah terpenuhi sebelum akhir tahun ini. Total pendapatan pajak dari 11 jenis pajak sampai November lalu sebanyak Rp376,5 miliar,” terangnya.

Pajak hiburan memang menjadi pekerjaan rumah BPKAD kota Gudeg tersebut karena ada kenaikan target yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan. Jika pada APBD 2017, pajak ini dipatok sebesar Rp8 miliar, maka angkanya naik menjadi Rp13,5 miliar dalam APBD-Perubahan. Kenaikan ini merupakan implikasi dari bertambahnya jumlah wajib pajak hiburan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN