LITERATUR PAJAK

Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 07:30 WIB
Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses perpajakan melibatkan berbagai aturan dan ketentuan yang sering kali rumit dan sulit dipahami. Proses tersebut dapat menyebabkan ketidakpahaman atau mispersepsi informasi pajak bagi banyak orang.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dan perusahaan untuk selalu mengikuti peraturan terbaru terkait pajak guna menghindari kesalahan yang tidak diinginkan. Berikut adalah beberapa contoh perubahan pajak sesuai peraturan terbaru.

Pertama, pembaruan tarif pajak. Contoh, aturan baru sebagai pedoman untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Kedua, penambahan atau penghapusan pajak. Contoh, aturan soal pajak karbon sebagian upaya pengendalian emisi karbon berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiga, perubahan prosedur administrasi. Contoh, penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun menjadi salah satu fitur baru dalam e-bupot 21/26 berdasarkan PMK 16/2010 sebagai pelaksana Pasal 10 PP 68/2009.

Keempat, insentif pajak. Contoh, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Hal ini diatur dalam PMK 7/2024.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Dalam mengikuti perubahan-perubahan tersebut, penggunaan sumber informasi yang andal dan tepat waktu menjadi krusial.

Salah satu cara efektif untuk tetap update dengan peraturan pajak terbaru adalah melalui notifikasi peraturan harian dan mingguan yang disediakan oleh platform database Perpajakan DDTC.

Pengguna mendapatkan notifikasi peraturan yang baru dirilis setiap hari melalui chat WhatsApp dan rekapan peraturan terbaru mingguan melalui email.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Perpajakan DDTC merupakan platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya. Dengan dukungan institusi pajak DDTC, platform ini mampu menyediakan lebih dari 26 ribu database terkait dengan perpajakan.

Masyarakat bisa mendapatkan notifikasi peraturan harian dan mingguan dari Perpajakan DDTC dengan berlangganan Perpajakan DDTC Premium. Harga berlangganan tersedia mulai dari Rp70.000 dan bisa secara bulanan atau tahunan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan notifikasi ini, Perpajakan DDTC memberikan free trial selama 7 hari. Masyarakat bisa menikmati seluruh manfaat akun Premium beserta notifikasi peraturan terbaru harian dan mingguan tersebut secara gratis.

Yuk, coba gratis aplikasi Perpajakan DDTC melalui tautan berikut sekarang: https://perpajakan.ddtc.co.id/registration/ (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha