LITERATUR PAJAK

Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 07:30 WIB
Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses perpajakan melibatkan berbagai aturan dan ketentuan yang sering kali rumit dan sulit dipahami. Proses tersebut dapat menyebabkan ketidakpahaman atau mispersepsi informasi pajak bagi banyak orang.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dan perusahaan untuk selalu mengikuti peraturan terbaru terkait pajak guna menghindari kesalahan yang tidak diinginkan. Berikut adalah beberapa contoh perubahan pajak sesuai peraturan terbaru.

Pertama, pembaruan tarif pajak. Contoh, aturan baru sebagai pedoman untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Kedua, penambahan atau penghapusan pajak. Contoh, aturan soal pajak karbon sebagian upaya pengendalian emisi karbon berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiga, perubahan prosedur administrasi. Contoh, penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun menjadi salah satu fitur baru dalam e-bupot 21/26 berdasarkan PMK 16/2010 sebagai pelaksana Pasal 10 PP 68/2009.

Keempat, insentif pajak. Contoh, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Hal ini diatur dalam PMK 7/2024.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Dalam mengikuti perubahan-perubahan tersebut, penggunaan sumber informasi yang andal dan tepat waktu menjadi krusial.

Salah satu cara efektif untuk tetap update dengan peraturan pajak terbaru adalah melalui notifikasi peraturan harian dan mingguan yang disediakan oleh platform database Perpajakan DDTC.

Pengguna mendapatkan notifikasi peraturan yang baru dirilis setiap hari melalui chat WhatsApp dan rekapan peraturan terbaru mingguan melalui email.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Perpajakan DDTC merupakan platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya. Dengan dukungan institusi pajak DDTC, platform ini mampu menyediakan lebih dari 26 ribu database terkait dengan perpajakan.

Masyarakat bisa mendapatkan notifikasi peraturan harian dan mingguan dari Perpajakan DDTC dengan berlangganan Perpajakan DDTC Premium. Harga berlangganan tersedia mulai dari Rp70.000 dan bisa secara bulanan atau tahunan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan notifikasi ini, Perpajakan DDTC memberikan free trial selama 7 hari. Masyarakat bisa menikmati seluruh manfaat akun Premium beserta notifikasi peraturan terbaru harian dan mingguan tersebut secara gratis.

Yuk, coba gratis aplikasi Perpajakan DDTC melalui tautan berikut sekarang: https://perpajakan.ddtc.co.id/registration/ (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja