LAYANAN PAJAK

Dapat WhatsApp Isi File ‘SPT Kurang Bayar’? Hati-Hati Penipuan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 18:00 WIB
Dapat WhatsApp Isi File ‘SPT Kurang Bayar’? Hati-Hati Penipuan

Poster dari Ditjen Pajak mengenai penipuan mengatasnamakan otoritas.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diminta berhati-hati jika menerima pesan yang mengatasnamakan petugas dari kantor pajak dan melampirkan file-file berformat APK. Pasalnya, pesan seperti itu kemungkinan besar adalah penipuan.

Ditjen Pajak (DJP) mencatat kini makin banyak modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Penipu ini biasanya mengirimkan pesan WhatsApp kepada wajib pajak dan melampirkan file-file dengan nama 'SPT Kurang Bayar', 'Surat Tagihan Pajak', 'SPT Lebih Bayar', atau 'Surat Teguran'. Penamaan seperti itu bertujuan membuat wajib pajak takut dan spontan mengeklik file.

"Pastikan semua informasi pajak hanya dari sumber resmi DJP, yakni pajak.go.id, atau hubungi Kring Pajak 1500200 untuk memastikannya," tulis DJP melalui pesannya di media sosial, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Selain lewat WhatsApp, pesan penipuan juga biasa dilakukan melalui pesan elektronik atau email. Dalam email tersebut, biasanya ada keterangan yang menyebutkan kalau wajib pajak dinyatakan tidak patuh membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan sehingga dikirimkan surat teguran.

Melalui email, penipu juga melampirkan dokumen berformat PDF kepada wajib pajak. Lampiran dokumen ini pun perlu diwaspadai karena dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.

"Pemberitahuan kepada wajib pajak akan menggunakan saluran komunikasi & informasi resmi DJP, @kring_pajak dan/atau kantor pajak," bunyi cuitan DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China