LAYANAN PAJAK

Dapat WhatsApp Isi File ‘SPT Kurang Bayar’? Hati-Hati Penipuan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 18:00 WIB
Dapat WhatsApp Isi File ‘SPT Kurang Bayar’? Hati-Hati Penipuan

Poster dari Ditjen Pajak mengenai penipuan mengatasnamakan otoritas.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diminta berhati-hati jika menerima pesan yang mengatasnamakan petugas dari kantor pajak dan melampirkan file-file berformat APK. Pasalnya, pesan seperti itu kemungkinan besar adalah penipuan.

Ditjen Pajak (DJP) mencatat kini makin banyak modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Penipu ini biasanya mengirimkan pesan WhatsApp kepada wajib pajak dan melampirkan file-file dengan nama 'SPT Kurang Bayar', 'Surat Tagihan Pajak', 'SPT Lebih Bayar', atau 'Surat Teguran'. Penamaan seperti itu bertujuan membuat wajib pajak takut dan spontan mengeklik file.

"Pastikan semua informasi pajak hanya dari sumber resmi DJP, yakni pajak.go.id, atau hubungi Kring Pajak 1500200 untuk memastikannya," tulis DJP melalui pesannya di media sosial, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain lewat WhatsApp, pesan penipuan juga biasa dilakukan melalui pesan elektronik atau email. Dalam email tersebut, biasanya ada keterangan yang menyebutkan kalau wajib pajak dinyatakan tidak patuh membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan sehingga dikirimkan surat teguran.

Melalui email, penipu juga melampirkan dokumen berformat PDF kepada wajib pajak. Lampiran dokumen ini pun perlu diwaspadai karena dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.

"Pemberitahuan kepada wajib pajak akan menggunakan saluran komunikasi & informasi resmi DJP, @kring_pajak dan/atau kantor pajak," bunyi cuitan DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?