KEBIJAKAN FISKAL

Dapat Usulan Soal Pajak dari Pegawai, Sri Mulyani: Saya Setuju 100%

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juni 2020 | 13:49 WIB
Dapat Usulan Soal Pajak dari Pegawai, Sri Mulyani: Saya Setuju 100%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Town Hall Meeting "Kami Kemenkeu: Satu Keluarga, Satu Visi, Mengawal Pemulihan Ekonomi" . (tangkapan layar kemenkeu.go.id/live)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima banyak masukan dari para pegawainya, termasuk mengenai upaya peningkatan penerimaan pajak sekaligus mendorong kemandirian fiskal daerah.

Ide tersebut salah satunya diberikan oleh Aditya Nuryuslam, pegawai Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Menurutnya, DJPK dan Ditjen Pajak (DJP) bisa mendorong kerja sama antara Kanwil DJP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di semua daerah Indonesia untuk memungut pajak bersama-sama.

"Saya usul ada sinergi yang lebih kuat, lebih intens, antara Badan Pendapatan Daerah dan Ditjen Pajak dalam rangka menggali potensi pajak di daerah," kata Aditya kepada Sri Mulyani dalam acara Town Hall Meeting secara virtual, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Aditya mengatakan upaya pemungutan pajak bersama itu misalnya bisa dimulai dari hotel, restoran, dan tempat hiburan. Secara bersamaan, Bapenda akan mendapatkan pajak hotel, restoran, dan hiburan, sedangkan DJP mendapat PPN dan PPh. Dia meyakinkan Sri Mulyani bahwa upaya itu akan memaksimalkan penerimaan pajak karena objek/subjek pajaknya sama.

Di sisi lain, Aditya juga meminta Sri Mulyani meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pemerintah pusat masih perlu memberikan dukungan yang lebih besar agar daerah bisa mencapai kemandirian fiskal.

Dukungan itu dapat berupa peningkatan sumber daya manusia aparat fiskus daerah melalui pemberian kursus. Ini memberi contoh aparat yang dimaksud bisa fiskus penilaian, pemeriksaan, hingga juru sita. Aditya juga mengusulkan ada fleksibilitas pertukaran data demi melancarkan penggalian potensi pajak secara bersama-sama.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

"Ini bisa menjadi trigger meningkatkan pendapatan pusat dan daerah sekaligus menuju kemandirian daerah," ujarnya.

Mendengar usulan Aditya, Sri Mulyani langsung menyatakan persetujuannya. Dia menyarankan Adit agar membicarakan idenya lebih lanjut kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. Apalagi, Prima juga sempat lama berkarier di DJP.

Sri Mulyani juga menyinggung sinergi lintas direktorat yang telah dimulai di Kemenkeu, misalnya antara DJP, DJBC, dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara. Di sisi lain, sinergi itu juga untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

“Jadi kalau Anda punya ide mengenai hal itu, apakah pajak hotel, restoran, dalam rangka mereka memiliki PAD [pendapatan asli daerah] yang lebih baik, saya setuju 100%. Silakan ide-ide itu disampaikan," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu