KEBIJAKAN FISKAL

Dapat Usulan Soal Pajak dari Pegawai, Sri Mulyani: Saya Setuju 100%

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juni 2020 | 13:49 WIB
Dapat Usulan Soal Pajak dari Pegawai, Sri Mulyani: Saya Setuju 100%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Town Hall Meeting "Kami Kemenkeu: Satu Keluarga, Satu Visi, Mengawal Pemulihan Ekonomi" . (tangkapan layar kemenkeu.go.id/live)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima banyak masukan dari para pegawainya, termasuk mengenai upaya peningkatan penerimaan pajak sekaligus mendorong kemandirian fiskal daerah.

Ide tersebut salah satunya diberikan oleh Aditya Nuryuslam, pegawai Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Menurutnya, DJPK dan Ditjen Pajak (DJP) bisa mendorong kerja sama antara Kanwil DJP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di semua daerah Indonesia untuk memungut pajak bersama-sama.

"Saya usul ada sinergi yang lebih kuat, lebih intens, antara Badan Pendapatan Daerah dan Ditjen Pajak dalam rangka menggali potensi pajak di daerah," kata Aditya kepada Sri Mulyani dalam acara Town Hall Meeting secara virtual, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Aditya mengatakan upaya pemungutan pajak bersama itu misalnya bisa dimulai dari hotel, restoran, dan tempat hiburan. Secara bersamaan, Bapenda akan mendapatkan pajak hotel, restoran, dan hiburan, sedangkan DJP mendapat PPN dan PPh. Dia meyakinkan Sri Mulyani bahwa upaya itu akan memaksimalkan penerimaan pajak karena objek/subjek pajaknya sama.

Di sisi lain, Aditya juga meminta Sri Mulyani meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pemerintah pusat masih perlu memberikan dukungan yang lebih besar agar daerah bisa mencapai kemandirian fiskal.

Dukungan itu dapat berupa peningkatan sumber daya manusia aparat fiskus daerah melalui pemberian kursus. Ini memberi contoh aparat yang dimaksud bisa fiskus penilaian, pemeriksaan, hingga juru sita. Aditya juga mengusulkan ada fleksibilitas pertukaran data demi melancarkan penggalian potensi pajak secara bersama-sama.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

"Ini bisa menjadi trigger meningkatkan pendapatan pusat dan daerah sekaligus menuju kemandirian daerah," ujarnya.

Mendengar usulan Aditya, Sri Mulyani langsung menyatakan persetujuannya. Dia menyarankan Adit agar membicarakan idenya lebih lanjut kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. Apalagi, Prima juga sempat lama berkarier di DJP.

Sri Mulyani juga menyinggung sinergi lintas direktorat yang telah dimulai di Kemenkeu, misalnya antara DJP, DJBC, dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara. Di sisi lain, sinergi itu juga untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

“Jadi kalau Anda punya ide mengenai hal itu, apakah pajak hotel, restoran, dalam rangka mereka memiliki PAD [pendapatan asli daerah] yang lebih baik, saya setuju 100%. Silakan ide-ide itu disampaikan," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax