KP2KP SINJAI

Dapat Tanah Warisan, WP Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Dapat Tanah Warisan, WP Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan konsultasi terkait dengan pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) atas tanah warisan kepada wajib pajak pada 27 September 2023.

Pegawai KP2KP Sinjai Husnul Hatima menjelaskan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34/2016, PHTB berupa harta warisan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPh final.

“Untuk dapat memanfaatkan fasilitas itu, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari PHTB warisan melalui pos ke KPP Pratama Bulukumba,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk kelengkapan persyaratan permohonannya, lanjut Husnul, wajib pajak dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan PPh atas Penghasilan dari PHTB.

Sementara itu, wajib pajak yang meminta konsultasi terkait dengan PPh atas PHTB waris mengaku dirinya diarahkan untuk mengurus pajak penghasilan atas PHTB sebelum mengurus sertifikat atas tanah warisan tersebut.

“Jadi tanah ini awalnya milik kakek saya yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu dan pengurusan warisannya belum dilakukan sampai saat ini. Kami berniat mengurus sertifikat atas tanah ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari PBHTB waris diberikan dengan penerbitan SKB PPh. Permohonan untuk memperoleh SKB PPh tersebut diajukan oleh ahli waris.

“Ahli waris…, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari PER ini,” bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf c PER-30/PJ/2009. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak