KP2KP SINJAI

Dapat Tanah Warisan, WP Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Dapat Tanah Warisan, WP Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan konsultasi terkait dengan pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) atas tanah warisan kepada wajib pajak pada 27 September 2023.

Pegawai KP2KP Sinjai Husnul Hatima menjelaskan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34/2016, PHTB berupa harta warisan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPh final.

“Untuk dapat memanfaatkan fasilitas itu, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari PHTB warisan melalui pos ke KPP Pratama Bulukumba,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Untuk kelengkapan persyaratan permohonannya, lanjut Husnul, wajib pajak dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan PPh atas Penghasilan dari PHTB.

Sementara itu, wajib pajak yang meminta konsultasi terkait dengan PPh atas PHTB waris mengaku dirinya diarahkan untuk mengurus pajak penghasilan atas PHTB sebelum mengurus sertifikat atas tanah warisan tersebut.

“Jadi tanah ini awalnya milik kakek saya yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu dan pengurusan warisannya belum dilakukan sampai saat ini. Kami berniat mengurus sertifikat atas tanah ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari PBHTB waris diberikan dengan penerbitan SKB PPh. Permohonan untuk memperoleh SKB PPh tersebut diajukan oleh ahli waris.

“Ahli waris…, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari PER ini,” bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf c PER-30/PJ/2009. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah