KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB
Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) menjadi salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat memperoleh tanah dan/atau bangunan.

Pajak yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota ini tidak hanya dikenakan atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Lebih luas dari itu, pajak ini menyasar beragam bentuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.” bunyi Pasal 1 angka 38 UU HKPD, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Secara lebih terperinci, BPHTB di antaranya menyasar pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, dan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.

Selain itu, pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan juga bisa berasal dari penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah.

Namun, tidak semua perolehan hak atas tanah dan/bangunan dikenakan BPHTB. Sebab, pemerintah telah mengatur 8 jenis perolehan hak yang dikecualikan dari BPHTB. Pengecualian tersebut diantaranya diberikan atas wakaf dan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Simak Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun ketentuan saat terutangnya BPHTB bervariasi tergantung pada jenis transaksi atau asal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari jual beli, BPHTB terutang pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Namun, dalam hal jual beli tanah dan/atau bangunan tidak menggunakan PPJB maka saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB). Hal ini berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Selanjutnya, untuk putusan hakim maka akan terutang pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Lalu, untuk waris akan terutang pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kemudian, untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak, akan terutang pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak. Lalu, untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, terutang pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak

Selanjutnya, untuk hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah, akan terutang pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

Terakhir, untuk lelang akan terutang pada tanggal penunjukan pemenang lelang. Ketentuan lebih lanjut mengenai BPHTB dapat disimak dalam UU HKPD, PP 35/2023, dan peraturan daerah masing-masing. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP