KABUPATEN BANDUNG BARAT

Dapat Surat Kuasa Khusus, Kejari Tagih Tunggakan Pajak Rp10 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 September 2021 | 09:30 WIB
Dapat Surat Kuasa Khusus, Kejari Tagih Tunggakan Pajak Rp10 Miliar

Ilustrasi.

NGAMPRAH, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung akan ikut terjun langsung melakukan penagihan pada tunggakan pajak daerah.

Kejari Kabupaten Bandung akan ikut serta dalam penagihan setelah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat. Nanti, SKK tersebut menjadi pintu masuk Kejari bernegosiasi dengan wajib pajak yang memiliki tunggakan kepada Pemkab Bandung Barat.

"Jadi nantinya Jaksa akan melakukan negosiasi kepada wajib pajak di wilayah hukum Kejari Kabupaten Bandung," kata Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bandung Noordien Kusumanegara, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nooerdin menjelaskan SKK dari Bapenda disampaikan kepada Kejari pada Juli 2021. Dia memerinci terdapat 70 surat kuasa dari pemkab yang ditindaklanjuti oleh Kejari. Nilai tunggakan dari 70 SKK tersebut mencapai Rp10,7 miliar.

Menurutnya, jaksa pengacara negara (JPN) Kejari memberikan bantuan hukum kepada Pemkab untuk memulihkan penerimaan pajak daerah. Dia menyampaikan surat undangan yang dikirim Kejari juga sudah mendapatkan respons positif dari wajib pajak.

Upaya Kejari dengan melakukan negosiasi tersebut merupakan bagian dari upaya nonlitigasi. Apabila wajib pajak ternyata mengabaikan undangan tersebut maka persoalan tunggakan pajak akan masuk tahap litigasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Respons dari para wajib pajak sangat baik. Setelah di SKK-kan, mereka berbondong-bondong datang ke kantor kami," jelas Nooerdin.

Dia menambahkan pemkab sudah memberikan relaksasi pembayaran tunggakan pajak daerah. Insentif yang diberikan antara lain pembayaran dengan cara mencicil. Namun, tak semua wajib pajak memanfaatkan tersebut sehingga Kejari ikut terlibat melalui SKK dari pemkab.

"Jika mereka tidak juga membayar, Bapenda bisa memberi SKK litigasi kepada kami, untuk gugat ke pengadilan. Namanya gugatan sederhana yaitu yang tunggakan pajaknya di bawah Rp500 juta dan rentang persidangan hanya 25 hari," tuturnya seperti dilansir jabarekspres.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra