KABUPATEN BANDUNG BARAT

Dapat Surat Kuasa Khusus, Kejari Tagih Tunggakan Pajak Rp10 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 September 2021 | 09:30 WIB
Dapat Surat Kuasa Khusus, Kejari Tagih Tunggakan Pajak Rp10 Miliar

Ilustrasi.

NGAMPRAH, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung akan ikut terjun langsung melakukan penagihan pada tunggakan pajak daerah.

Kejari Kabupaten Bandung akan ikut serta dalam penagihan setelah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat. Nanti, SKK tersebut menjadi pintu masuk Kejari bernegosiasi dengan wajib pajak yang memiliki tunggakan kepada Pemkab Bandung Barat.

"Jadi nantinya Jaksa akan melakukan negosiasi kepada wajib pajak di wilayah hukum Kejari Kabupaten Bandung," kata Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bandung Noordien Kusumanegara, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Nooerdin menjelaskan SKK dari Bapenda disampaikan kepada Kejari pada Juli 2021. Dia memerinci terdapat 70 surat kuasa dari pemkab yang ditindaklanjuti oleh Kejari. Nilai tunggakan dari 70 SKK tersebut mencapai Rp10,7 miliar.

Menurutnya, jaksa pengacara negara (JPN) Kejari memberikan bantuan hukum kepada Pemkab untuk memulihkan penerimaan pajak daerah. Dia menyampaikan surat undangan yang dikirim Kejari juga sudah mendapatkan respons positif dari wajib pajak.

Upaya Kejari dengan melakukan negosiasi tersebut merupakan bagian dari upaya nonlitigasi. Apabila wajib pajak ternyata mengabaikan undangan tersebut maka persoalan tunggakan pajak akan masuk tahap litigasi.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

"Respons dari para wajib pajak sangat baik. Setelah di SKK-kan, mereka berbondong-bondong datang ke kantor kami," jelas Nooerdin.

Dia menambahkan pemkab sudah memberikan relaksasi pembayaran tunggakan pajak daerah. Insentif yang diberikan antara lain pembayaran dengan cara mencicil. Namun, tak semua wajib pajak memanfaatkan tersebut sehingga Kejari ikut terlibat melalui SKK dari pemkab.

"Jika mereka tidak juga membayar, Bapenda bisa memberi SKK litigasi kepada kami, untuk gugat ke pengadilan. Namanya gugatan sederhana yaitu yang tunggakan pajaknya di bawah Rp500 juta dan rentang persidangan hanya 25 hari," tuturnya seperti dilansir jabarekspres.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan