PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat SP2DK Tetap Bisa Ikut Program Ungkap Sukarela, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Desember 2021 | 10:00 WIB
Dapat SP2DK Tetap Bisa Ikut Program Ungkap Sukarela, Ini Syaratnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjabarkan beberapa syarat tersebut. Pertama, wajib pajak yang mendapatkan SP2DK tetap bisa ikut serta dalam PPS sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

"SP2DK ini sempat jadi pertanyaan bagi rekan-rekan WP. Untuk PPS ini sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan ... dia [wajib pajak] bisa mengikuti [PPS]," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil Jakbar, dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, wajib pajak harus menyelesaikan seluruh permintaan dalam SP2DK atau pemeriksaan yang sudah dilakukan. Penyelesaian tersebut antara lain dengan melakukan pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam SPHP yang diterima wajib pajak. Setelah hal tersebut dipenuhi baru bisa ikut sebagai peserta PPS.

"Atau tetap bisa ikut setelah pemeriksaannya selesai dengan sudah bayar dan sebagainya. Itu bisa ikut apakah kebijakan I atau II PPS," ujarnya.

Neilmaldrin menambahkan terdapat syarat tambahan jika wajib pajak masih mengajukan upaya hukum atau pengembalian restitusi. Permohonan upaya hukum atau restitusi tersebut harus dicabut agar bisa ikut serta dalam PPS.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Jadi dalam PPS jangan lupa ada ketentuan tidak bisa ajukan upaya hukum. Jadi upaya banding, gugat, dan lainnya harus ditarik. Nanti akan ada surat keterangan [penarikan permohonan upaya hukum], baru bisa ikut PPS," imbuhnya. (sap)

*artikel berita ini sudah disunting kembali pada Selasa, 11 Januari 2022 atas permintaan dari Ditjen Pajak. Penyuntingan terkait dengan ketentuan tidak diperbolehkannya wajib pajak mengikuti PPS jika sedang berada dalam proses pemeriksaan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?