PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat SP2DK Tetap Bisa Ikut Program Ungkap Sukarela, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Desember 2021 | 10:00 WIB
Dapat SP2DK Tetap Bisa Ikut Program Ungkap Sukarela, Ini Syaratnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjabarkan beberapa syarat tersebut. Pertama, wajib pajak yang mendapatkan SP2DK tetap bisa ikut serta dalam PPS sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

"SP2DK ini sempat jadi pertanyaan bagi rekan-rekan WP. Untuk PPS ini sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan ... dia [wajib pajak] bisa mengikuti [PPS]," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil Jakbar, dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Kedua, wajib pajak harus menyelesaikan seluruh permintaan dalam SP2DK atau pemeriksaan yang sudah dilakukan. Penyelesaian tersebut antara lain dengan melakukan pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam SPHP yang diterima wajib pajak. Setelah hal tersebut dipenuhi baru bisa ikut sebagai peserta PPS.

"Atau tetap bisa ikut setelah pemeriksaannya selesai dengan sudah bayar dan sebagainya. Itu bisa ikut apakah kebijakan I atau II PPS," ujarnya.

Neilmaldrin menambahkan terdapat syarat tambahan jika wajib pajak masih mengajukan upaya hukum atau pengembalian restitusi. Permohonan upaya hukum atau restitusi tersebut harus dicabut agar bisa ikut serta dalam PPS.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

"Jadi dalam PPS jangan lupa ada ketentuan tidak bisa ajukan upaya hukum. Jadi upaya banding, gugat, dan lainnya harus ditarik. Nanti akan ada surat keterangan [penarikan permohonan upaya hukum], baru bisa ikut PPS," imbuhnya. (sap)

*artikel berita ini sudah disunting kembali pada Selasa, 11 Januari 2022 atas permintaan dari Ditjen Pajak. Penyuntingan terkait dengan ketentuan tidak diperbolehkannya wajib pajak mengikuti PPS jika sedang berada dalam proses pemeriksaan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’