KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat PMN Lagi, Waskita Karya Disuntik Rp3 Triliun Buat Bangun Tol

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Dapat PMN Lagi, Waskita Karya Disuntik Rp3 Triliun Buat Bangun Tol

Petugas operator bersiap menderek mobil truk yang rusak di jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi IV di kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun kepada PT Waskita Karya.

Suntikan modal kepada PT Waskita Karya dilakukan guna mempercepat penyelesaian proyek strategis nasional (PSN) yang digarap oleh BUMN tersebut. PSN yang dimaksud adalah pembangunan jalan tol.

"Dalam rangka penyelesaian PSN di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan kepemilikan saham negara pada PT Waskita Karya, perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT Waskita Karya yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022," bunyi bagian pertimbangan PP 34/2022, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Besarnya nilai penambahan PMN akan ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh menteri BUMN.

Untuk diketahui, PT Waskita Karya tercatat mendapatkan PMN pada 2021 dan 2022. Pada tahun lalu, suntikan modal kepada PT Waskita Karya mencapai Rp7,9 triliun.

Dana yang diperoleh BUMN pada tahun lalu dan tahun ini akan digunakan untuk mengerjakan 7 jalan tol yakni Tol Kayu Agung—Palembang—Betung, Bogor—Ciawi—Sukabumi, Bekasi—Cawang—Kampung Melayu, Cimanggis—Cibitung, Krian—Legundi—Bunder—Manyar, Pasuruan—Probolinggo, dan Pejagan—Pemalang.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Pemberian PMN akan mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19, mempercepat penyelesaian PSN, dan menunjang tercapainya tujuan prioritas nasional atas pengurangan kesenjangan antarwilayah," tulis pemerintah pada Nota Keuangan APBN 2022.

Selain mendapatkan PMN, PT Waskita Karya juga akan melaksanakan aksi korporasi right issue dengan target perolehan mencapai Rp980 miliar guna menjaga komposisi kepemilikan saham antara pemerintah dan masyarakat.

Dana dari right issue akan digunakan untuk tambahan modal kerja pada pelaksanaan proyek infrastruktur strategis lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja