ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Kode Eror REG003 saat Login DJP Online, Kring Pajak Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:00 WIB
Dapat Kode Eror REG003 saat Login DJP Online, Kring Pajak Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak yang terkendala saat mengakses akun DJP Online dengan notifikasi kode eror REG003.

Contact center DJP menjelaskan notifikasi kode eror REG003 saat login DJP Online disebabkan status NPWP wajib pajak bersangkutan tercatat non-aktif atau hapus. Untuk itu, wajib pajak disarankan untuk melakukan konfirmasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Wajib pajak juga dapat melakukan validasi NPWP untuk mengetahui status NPWP aktif atau tidak melalui telepon 1500200, livechat pada laman https://pajak.go.id, atau mention Kring Pajak dengan #ValidasiNPWP,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan situs DJP Online melalui djponline.pajak.go.id. Seluruh wajib pajak dapat mengakses situs tersebut dengan syarat memiliki NPWP, EFIN, dan sudah resigtrasi akun DJP Online.

DJP Online menyediakan beragam aplikasi atau fitur yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara elektronik. Aplikasi atau fitur tersebut terbagi ke dalam 3 menu, yaitu menu bayar, lapor, dan layanan.

Hingga saat ini, DJP Online memiliki 23 fitur layanan yang terdiri atas 1 fitur pada menu bayar, 8 fitur pada menu lapor, dan 14 fitur pada menu layanan.

  1. Fitur e-billing sebagai aplikasi pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.
  2. Fitur e-form PDF sebagai aplikasi untuk menyampaikan formulir SPT Tahunan dalam format dokumen portabel (PDF).
  3. Fitur e-filing sebagai aplikasi untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online dengan mudah, cepat, dan aman.
  4. Fitur SPT Masa Pemungut Bea Meterai sebagai aplikasi pelaporan SPT Masa pemungut bea meterai.
  5. Fitur e-SPT Masa PPN 1107PUT web sebagai aplikasi e-SPT PPN bagi pemungut PPN yang menggunakan formulir SPT PPN 1107 PUT versi website.
  6. Fitur PBB sebagai aplikasi untuk menyampaikan SPOP secara elektronik.
  7. Fitur e-bupot 21/26 sebagai aplikasi bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektronik
  8. Fitur e-bupot unifikasi sebagai aplikasi bukti potong dan pelaporan SPT Masa Unifikasi secara elektronik.
  9. Fitur e-bupot PPh Pasal 23/26 sebagai aplikasi pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26 secara elektronik bagi para pemotong pajak.
  10. Fitur program pengungkapan sukarela sebagai aplikasi untuk pendaftaran wajib pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
  11. Fitur e-PBK sebagai aplikasi untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.
  12. Fitur fasilitas dan insentif sebagai aplikasi untuk mengajukan permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif Pajak.
  13. Fitur e-PSPT sebagai aplikasi untuk mengajukan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
  14. Fitur e-objection sebagai aplikasi untuk mengajuan keberatan secara elektronik.
  15. Fitur e-PHTB sebagai aplikasi untuk mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPHTB.
  16. Fitur e-SKD sebagai aplikasi untuk perekaman surat keterangan domisili/persetujuan penghindaran pajak berganda.
  17. Fitur e-SKTD sebagai aplikasi untuk menyampaikan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) alat angkutan tertentu.
  18. Fitur Info KSWP sebagai aplikasi untuk mengajukan permohonan informasi terkait konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
  19. Fitur Portal Layanan sebagai portal khusus bagi wajib pajak untuk mendapatkan layanan online secara mandiri. Layanan yang tersedia saat ini yaitu pengungkapan permohonan ketidakbenaran perbuatan.
  20. Fitur Rumah Konfirmasi sebagai aplikasi yang digunakan untuk melakukan konfirmasi dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.
  21. Fitur e-reporting investasi sebagai aplikasi untuk menyampaikan laporan realisasi investasi sesuai UU Cipta Kerja.
  22. Fitur e-reporting fasilitas dan insentif sebagai aplikasi untuk menyampaikanlaporan realisasi pemanfaatan fasilitas dan insentif pajak.
  23. Fitur penyusutan dan amortisasi sebagai aplikasi untuk melaporkan penyusutan dan amortisasi aset wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja