UKRAINA

Danai Kebutuhan Perang, Otoritas Ini Reformasi Kebijakan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Januari 2024 | 17:30 WIB
Danai Kebutuhan Perang, Otoritas Ini Reformasi Kebijakan Pajak

Ilustrasi.

KIEV, DDTCNews – Pemerintah Ukraina berencana mereformasi kebijakan pajak dalam rangka mendanai kebutuhan perang.

Pemerintah berencana merevisi kebijakan PPh orang pribadi, PPh badan, hingga PPN dalam rangka menyesuaikan sistem pajak saat ini dengan standar Uni Eropa dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Rencana ini adalah roadmap untuk mereformasi sistem pajak dan kepabeanan dalam rangka memenuhi kebutuhan fiskal jangka menengah," tulis pemerintah Ukraina dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mula-mula, ketentuan PPh orang pribadi akan direvisi dari saat ini memberlakukan tarif flat sebesar 18% menuju sistem tarif progresif. Individu berpenghasilan tinggi akan dikenai pajak dengan tarif yang jauh lebih tinggi.

Kemudian, fasilitas pengecualian pajak dan pengurangan penghasilan dalam ketentuan PPh orang pribadi juga akan dievaluasi. Fasilitas yang dipandang tidak efektif atau mubazir akan dihapuskan.

Selanjutnya, insentif-insentif bagi perusahaan multinasional akan dihapuskan. Pemerintah juga akan mengadopsi ketentuan antipenghindaran pajak seperti general anti avoidance rule serta directive dari Uni Eropa terkait bunga dan royalti.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ukraina juga akan mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan mengenakan pajak dengan tarif efektif sebesar 15% terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka opsi untuk mengenakan windfall tax terhadap usaha-usaha yang menikmati excess profit atau laba berlebih. Penerimaan dari windfall tax akan digunakan untuk membiayai rekonstruksi pascaperang.

Terakhir, pemerintah akan mengadopsi EU VAT rule. Alhasil, ketentuan reduced rate dan sistem administrasi PPN di Ukraina bakal direvisi. Ukraina juga akan menaikkan tarif cukai atas minuman beralkohol, rokok, listrik, dan BBM sejalan dengan tarif minimum Uni Eropa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja