Ilustrasi.
KIEV, DDTCNews – Pemerintah Ukraina berencana mereformasi kebijakan pajak dalam rangka mendanai kebutuhan perang.
Pemerintah berencana merevisi kebijakan PPh orang pribadi, PPh badan, hingga PPN dalam rangka menyesuaikan sistem pajak saat ini dengan standar Uni Eropa dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Rencana ini adalah roadmap untuk mereformasi sistem pajak dan kepabeanan dalam rangka memenuhi kebutuhan fiskal jangka menengah," tulis pemerintah Ukraina dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (11/1/2024).
Mula-mula, ketentuan PPh orang pribadi akan direvisi dari saat ini memberlakukan tarif flat sebesar 18% menuju sistem tarif progresif. Individu berpenghasilan tinggi akan dikenai pajak dengan tarif yang jauh lebih tinggi.
Kemudian, fasilitas pengecualian pajak dan pengurangan penghasilan dalam ketentuan PPh orang pribadi juga akan dievaluasi. Fasilitas yang dipandang tidak efektif atau mubazir akan dihapuskan.
Selanjutnya, insentif-insentif bagi perusahaan multinasional akan dihapuskan. Pemerintah juga akan mengadopsi ketentuan antipenghindaran pajak seperti general anti avoidance rule serta directive dari Uni Eropa terkait bunga dan royalti.
Ukraina juga akan mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan mengenakan pajak dengan tarif efektif sebesar 15% terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka opsi untuk mengenakan windfall tax terhadap usaha-usaha yang menikmati excess profit atau laba berlebih. Penerimaan dari windfall tax akan digunakan untuk membiayai rekonstruksi pascaperang.
Terakhir, pemerintah akan mengadopsi EU VAT rule. Alhasil, ketentuan reduced rate dan sistem administrasi PPN di Ukraina bakal direvisi. Ukraina juga akan menaikkan tarif cukai atas minuman beralkohol, rokok, listrik, dan BBM sejalan dengan tarif minimum Uni Eropa. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.