PENGAMPUNAN PAJAK

Dana Repatriasi Mengalir Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2016 | 07:37 WIB
Dana Repatriasi Mengalir Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan dana hasil repatriasi baru bisa mengalir pada tahun 2017. Setidaknya, hingga saat ini 90% dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) masih mengendap di bank gateway.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pemerintah tetap berupaya untuk bisa mengalirkan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak pada sektor infrastruktur guna mempercepat pembangunannya.

“Masih banyak sekali dana yang disimpan di bank, hampir mencapai 90% dari dana yang tercatat pada program tax amnesty. Dimungkinkan pemiliknya masih menunggu waktu yang tepat untuk mengalirkan dan mengembangkan uangnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/11).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Muliaman berharap dana hasil repatriasi bisa clear tahun depan agar proses pembangunan infrastruktur yang tengah digencarkan oleh pemerintah dapat dipercepat.

Di sisi lain, perolehan dana hasil repatriasi program tax amnesty masih cukup jauh dari target, yakni hanya kisaran Rp140 triliun dari target sebesar Rp1.000 triliun. Pemerintah masih perlu melakukan berbagai upaya terobosan untuk semakin meningkatkan dana penerimaan tersebut.

Inovasi dalam sosialisasi bisa berdampak positif terhadap peningkatan keikutsertaan wajib pajak dan dana penerimaannya. Pemerintah dinilai telah melakukan sosialisasi dengan intensif ke berbagai lapisan masyarakat.

Mengingat, DJP telah melakukan sosialisasi besar-besaran untuk mengajak seluruh pengusaha untuk mengikuti program tax amnesty, mulai dari pengusaha kecil, menengah, hingga pengusaha besar sehingga terbukti menjadikan program tax amnesty tahun 2016 di Indonesia paling sukses sedunia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra