KABUPATEN BINTAN

Dana Perimbangan Disunat, Pemda Gali Potensi PAD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 April 2018 | 16:44 WIB
Dana Perimbangan Disunat, Pemda Gali Potensi PAD

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau tengah menggali potensi penerimaan daerah. Pasalnya pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah berupa dana perimbangan.

Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan pemerintah daerah (Pemda) harus lebih mandiri dan kreatif, dalam mencari sumber-sumber pembiayaan, serta aktif mencari berbagai peluang yang bisa dijadikan sebagai sumber baru pemasukan kas daerah.

"Rasionalisasi program kerja perangkat daerah serta efisiensi belanja, merupakan salah satu formulasi kerja yang harus dilakukan setiap tahunnya," katanya, Selasa (10/4).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Apri menjelaskan perlu upaya keras dan kreatif dalam menyikapi defisit keuangan akibat dari penurunan dana perimbangan berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Hal ini membuat harus mampu menyusun dan menyiasati setiap program kerja yang harus dilakukan.

Pada tahun 2018, komponen pendapatan daerah di Kabupaten Bintan masih dikuasai oleh pajak daerah sebesar 73,6%, retribusi daerah sebesar 4,3%, hasil pengelolaan kekayaan alam sebesar 5,5% serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 16,6%.

”Saat ini kontribusi pendapatan daerah yang terbesar berasal dari sektor pajak daerah yang sumbernya masih didominasi oleh pajak hotel dan pajak restoran. Kontribusi terbesar terhadap PAD terbanyak dari sektor pariwisata yaitu 51% total PAD," terangnya.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Menurutnya, saat ini Pemda perlu melakukan peningkatan pendapatan daerah serta efisiensi dalam pos belanja daerah. Untuk Kabupaten Bintan, 4 tahun terakhir sudah punya roadmap untuk meningkatkan realisasi PAD.

Seperti yang diketahui, APBD Kabupaten Bintan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp986 miliar, naik menjadi Rp1,066 triliun pada 2018. Sementara pertumbuhan ekonomi, tahun 2016 sebesar 5,09% naik menjadi 6,01% pada 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik