KINERJA FISKAL

Dana Pemda yang Mengendap di Bank Segera Susut, Ini Alasan Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 06 Desember 2021 | 16:30 WIB
Dana Pemda yang Mengendap di Bank Segera Susut, Ini Alasan Pemerintah

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mencatat dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan hingga Oktober 2021 tembus Rp226,71 triliun.

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan nominal dana simpanan di bank akan terus berubah hingga akhir tahun. Pasalnya, simpanan dana tersebut biasanya akan menurun signifikan setiap bulan Desember atau jelang tutup buku.

"Dana daerah yang tersimpan di Bank cenderung menurun signifikan pada akhir Desember setiap tahun," katanya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Fatoni mengatakan tren penurunan simpanan dana pemda di bank misalnya terlihat pada 2019 dan 2020. Dana pemda yang tersimpan di bank pada 31 Desember 2019 senilai Rp101,67 triliun, sedangkan posisi pada 31 Desember 2020 hanya Rp93,96 triliun.

Dia kemudian memaparkan 5 penyebab tingginya dana pemda yang disimpan bank. Pertama, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang dilakukan pada akhir tahun.

Kedua, adanya dana yang masuk ke kas daerah dari dana transfer berupa dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi umum (DAU) tahap terakhir.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ketiga, adanya kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami gagal lelang atau putus kontrak atau terjadi penundaan bayar karena diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, adanya refocusing anggaran yang bersumber dari 8% DAU/DBH untuk penanganan Covid-19 sehingga kegiatan yang telah direncanakan lainnya sempat terhenti karena khawatir pagu terjadi minus.

Terakhir, pemda membuat cadangan dana untuk mengantisipasi pendanaan kebutuhan kondisi keadaan darurat seperti bencana alam/non alam, konflik sosial dan kejadian luar biasa termasuk keperluan mendesak.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Fatoni menjelaskan kondisi simpanan dana pemda tersebut merupakan saldo simpanan berdasarkan lokasi bank berada. Oleh karena itu, besaran dana simpanan pemda di bank tidak selalu berarti semuanya milik pemda setempat.

"Ada kemungkinan milik pemda lain yang membuka rekening pada bank-bank di daerah tersebut," ujarnya.

Hingga Oktober 2021, dana simpanan pemda di bank hingga tercatat mencapai Rp226,71 triliun. Angka tersebut terdiri atas dana simpanan di provinsi Rp77,16 triliun dan kabupaten/kota Rp149,55 triliun.

Provinsi dengan simpanan dana di bank tertinggi yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan Aceh. Pada level kabupaten, simpanan dana pemda terbesar tercatat di Bojonegoro dan Malang, sedangkan pada kota terjadi di Cimahi dan Surabaya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara