KINERJA FISKAL

Dana Pemda yang Mengendap di Bank Segera Susut, Ini Alasan Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 06 Desember 2021 | 16:30 WIB
Dana Pemda yang Mengendap di Bank Segera Susut, Ini Alasan Pemerintah

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mencatat dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan hingga Oktober 2021 tembus Rp226,71 triliun.

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan nominal dana simpanan di bank akan terus berubah hingga akhir tahun. Pasalnya, simpanan dana tersebut biasanya akan menurun signifikan setiap bulan Desember atau jelang tutup buku.

"Dana daerah yang tersimpan di Bank cenderung menurun signifikan pada akhir Desember setiap tahun," katanya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fatoni mengatakan tren penurunan simpanan dana pemda di bank misalnya terlihat pada 2019 dan 2020. Dana pemda yang tersimpan di bank pada 31 Desember 2019 senilai Rp101,67 triliun, sedangkan posisi pada 31 Desember 2020 hanya Rp93,96 triliun.

Dia kemudian memaparkan 5 penyebab tingginya dana pemda yang disimpan bank. Pertama, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang dilakukan pada akhir tahun.

Kedua, adanya dana yang masuk ke kas daerah dari dana transfer berupa dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi umum (DAU) tahap terakhir.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketiga, adanya kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami gagal lelang atau putus kontrak atau terjadi penundaan bayar karena diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, adanya refocusing anggaran yang bersumber dari 8% DAU/DBH untuk penanganan Covid-19 sehingga kegiatan yang telah direncanakan lainnya sempat terhenti karena khawatir pagu terjadi minus.

Terakhir, pemda membuat cadangan dana untuk mengantisipasi pendanaan kebutuhan kondisi keadaan darurat seperti bencana alam/non alam, konflik sosial dan kejadian luar biasa termasuk keperluan mendesak.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Fatoni menjelaskan kondisi simpanan dana pemda tersebut merupakan saldo simpanan berdasarkan lokasi bank berada. Oleh karena itu, besaran dana simpanan pemda di bank tidak selalu berarti semuanya milik pemda setempat.

"Ada kemungkinan milik pemda lain yang membuka rekening pada bank-bank di daerah tersebut," ujarnya.

Hingga Oktober 2021, dana simpanan pemda di bank hingga tercatat mencapai Rp226,71 triliun. Angka tersebut terdiri atas dana simpanan di provinsi Rp77,16 triliun dan kabupaten/kota Rp149,55 triliun.

Provinsi dengan simpanan dana di bank tertinggi yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan Aceh. Pada level kabupaten, simpanan dana pemda terbesar tercatat di Bojonegoro dan Malang, sedangkan pada kota terjadi di Cimahi dan Surabaya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN