KINERJA FISKAL

Dana Pemda yang Mengendap di Bank Segera Susut, Ini Alasan Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 06 Desember 2021 | 16:30 WIB
Dana Pemda yang Mengendap di Bank Segera Susut, Ini Alasan Pemerintah

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mencatat dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan hingga Oktober 2021 tembus Rp226,71 triliun.

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan nominal dana simpanan di bank akan terus berubah hingga akhir tahun. Pasalnya, simpanan dana tersebut biasanya akan menurun signifikan setiap bulan Desember atau jelang tutup buku.

"Dana daerah yang tersimpan di Bank cenderung menurun signifikan pada akhir Desember setiap tahun," katanya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Fatoni mengatakan tren penurunan simpanan dana pemda di bank misalnya terlihat pada 2019 dan 2020. Dana pemda yang tersimpan di bank pada 31 Desember 2019 senilai Rp101,67 triliun, sedangkan posisi pada 31 Desember 2020 hanya Rp93,96 triliun.

Dia kemudian memaparkan 5 penyebab tingginya dana pemda yang disimpan bank. Pertama, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang dilakukan pada akhir tahun.

Kedua, adanya dana yang masuk ke kas daerah dari dana transfer berupa dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi umum (DAU) tahap terakhir.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ketiga, adanya kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami gagal lelang atau putus kontrak atau terjadi penundaan bayar karena diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, adanya refocusing anggaran yang bersumber dari 8% DAU/DBH untuk penanganan Covid-19 sehingga kegiatan yang telah direncanakan lainnya sempat terhenti karena khawatir pagu terjadi minus.

Terakhir, pemda membuat cadangan dana untuk mengantisipasi pendanaan kebutuhan kondisi keadaan darurat seperti bencana alam/non alam, konflik sosial dan kejadian luar biasa termasuk keperluan mendesak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Fatoni menjelaskan kondisi simpanan dana pemda tersebut merupakan saldo simpanan berdasarkan lokasi bank berada. Oleh karena itu, besaran dana simpanan pemda di bank tidak selalu berarti semuanya milik pemda setempat.

"Ada kemungkinan milik pemda lain yang membuka rekening pada bank-bank di daerah tersebut," ujarnya.

Hingga Oktober 2021, dana simpanan pemda di bank hingga tercatat mencapai Rp226,71 triliun. Angka tersebut terdiri atas dana simpanan di provinsi Rp77,16 triliun dan kabupaten/kota Rp149,55 triliun.

Provinsi dengan simpanan dana di bank tertinggi yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan Aceh. Pada level kabupaten, simpanan dana pemda terbesar tercatat di Bojonegoro dan Malang, sedangkan pada kota terjadi di Cimahi dan Surabaya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra