KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Pemda di Bank Melonjak, Jokowi: Tolong Dicek Satu per Satu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 11:45 WIB
Dana Pemda di Bank Melonjak, Jokowi: Tolong Dicek Satu per Satu

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera melaksanakan belanja APBD, bukan mengendapkan dana di bank.

Dana pemda yang masih tersimpan di bank per akhir Oktober 2022 sudah mencapai Rp278 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan posisi saldo pemda pada Oktober tahun lalu yang hanya senilai Rp226 triliun.

"Kita pontang-panting cari arus modal masuk lewat investasi, tetapi uang yang ada di kantong sendiri tidak diinvestasikan. Ini keliru besar," katanya, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jokowi menuturkan dana APBD seharusnya segera dibelanjakan guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah masing-masing.

Hingga Oktober 2022, realisasi belanja APBD tercatat masih Rp732,89 triliun atau 61,2% dari pagu belanja APBD se-Indonesia. Realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan realisasi belanja APBN yang mencapai 75,7%.

"Saya perintahkan ke Pak Menteri Dalam Negeri [Tito Karnavian] tolong cek satu per satu ini ada persoalan apa. Situasi sangat sulit, tetapi malah uangnya didiamkan di bank, tidak dibelanjakan," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat lonjakan saldo pemda pada Oktober 2022 lebih disebabkan oleh tingginya penyaluran transfer ke daerah (TKD) pada bulan tersebut.

Pemerintah tercatat menyalurkan dana bagi hasil (DBH), termasuk DBH kurang bayar senilai Rp50,7 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp13,8 triliun, dan DAK nonfisik senilai Rp20,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP