KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Pemda di Bank Melonjak, Jokowi: Tolong Dicek Satu per Satu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 11:45 WIB
Dana Pemda di Bank Melonjak, Jokowi: Tolong Dicek Satu per Satu

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera melaksanakan belanja APBD, bukan mengendapkan dana di bank.

Dana pemda yang masih tersimpan di bank per akhir Oktober 2022 sudah mencapai Rp278 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan posisi saldo pemda pada Oktober tahun lalu yang hanya senilai Rp226 triliun.

"Kita pontang-panting cari arus modal masuk lewat investasi, tetapi uang yang ada di kantong sendiri tidak diinvestasikan. Ini keliru besar," katanya, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Jokowi menuturkan dana APBD seharusnya segera dibelanjakan guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah masing-masing.

Hingga Oktober 2022, realisasi belanja APBD tercatat masih Rp732,89 triliun atau 61,2% dari pagu belanja APBD se-Indonesia. Realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan realisasi belanja APBN yang mencapai 75,7%.

"Saya perintahkan ke Pak Menteri Dalam Negeri [Tito Karnavian] tolong cek satu per satu ini ada persoalan apa. Situasi sangat sulit, tetapi malah uangnya didiamkan di bank, tidak dibelanjakan," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat lonjakan saldo pemda pada Oktober 2022 lebih disebabkan oleh tingginya penyaluran transfer ke daerah (TKD) pada bulan tersebut.

Pemerintah tercatat menyalurkan dana bagi hasil (DBH), termasuk DBH kurang bayar senilai Rp50,7 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp13,8 triliun, dan DAK nonfisik senilai Rp20,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201