TANJUNGPINANG, DDTCNews – Hingga kini baru 42,3% Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I tahun 2017 yang sudah dicairkan dari pemerintah pusat ke Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini lantaran baru terdapat tiga daerah yang telah melengkapi persyaratan pencairan ADD.
Kepala Ditjen Perbedaharaan Kepulauan Riau (Kepri) Heru Pudyo Nugroho mengatakan dari total Rp228,18 miliar dana yang dialokasikan baru sekitar Rp96,51 miliar yang telah cair. Ketiga daerah yang telah mendapatkan pencairan dana tersebut yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga.
“Transfer ke daerah dan dana desa merupakan instrumen utama dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendanai beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Heru, Senin (24/4) di Tanjungpinang.
Heru menjelaskan terdapat tiga syarat yang harus disiapkan pemerintah kabupaten agar ADD bisa dicairkan. Pertama, menyerahkan Perda APBD tahun berjalan. Kedua, menyerahkan rincian Peraturan Bupati (Perbup), dan ketiga menyerahkan laporan terkait rincian alokasi APBD ke tiap desa.
Selain ADD, seperti dilansir dalam batampos.co.id, hingga 20 April 2017 lalu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang dan KPPN Batam telah melakukan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik sebesar Rp199,04 miliar dari total Rp664,93 miliar.
“Dana desa ini paling lama 7 hari berada di RKUD. Jangan disimpan lama-lama, harus segera disalurkan ke rekening desa,” tegasnya.
Kebijakan pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) saat ini semakin didorong untuk mendukung efektivitas penganggaran dan memperkuat pengalokasian TKDD dalam mengatasi kesenjangan antardaerah dengan tetap menjaga kredibilitas APBN.
“Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyaluran dan penatausahaan, serta evaluasi pelaksanaan anggaran transfer ke daerah, maka penyaluran dana ini tahun 2017 didesentralisasi ke KPPN yang dekat dengan pemerintah daerah penerima,” katanya.
Sebagai informasi, terkait dengan kerangka kerja desentralisasi fiskal dan penganggaran pendapatan daerah, DDTC Academy menyelenggarakan seminar bertemakan Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course pada Selasa, 2 May 2017.
Seminar tersebut akan mengupas lebih dalam mengenai desentralisasi fiskal dari dua sudut pandang yaitu, pembagian yang optimal dari tanggung jawab dan/atau optimalisasi kapasitas pemerintah lokal untuk memungut pajak. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.