THAILAND

Dana Cash Back Stimulus Pariwisata Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Maret 2020 | 10:01 WIB
Dana Cash Back Stimulus Pariwisata Bebas Pajak

Juru Bicara Pemerintah Thailand Narumon Pinyosinwat. (Foto: The Nation)

BANGKOK, DDTCNews—Kabinet Thailand sepakat menghapuskan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas uang kembalian (cash back) yang diberikan pemerintah kepada warga Thailand yang terdaftar dalam program stimulus pariwisata Eat Shop, Spend (Chim Shop Chai).

Juru Bicara Pemerintah Thailand Narumon Pinyosinwat mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat likuiditas warga Thailand dan meningkatkan konsumsi di tengah perlambatan ekonomi global akibat perang dagang dan merebaknya wabah virus Corona.

“Jumlah cash back yang diberikan kepada warga yang mendaftar tidak akan dipertimbangkan untuk perhitungan pajak. Uang tunai maksimum yang dikembalikan kepada setiap orang adalah Th฿8.500, ini tidak masuk perhitungan pajak,” ujarnya di Bangkok, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Stimulus Eat, Shop, and Spend dimulai pada 27 September 2019 hingga 31 Januari 2020. Stimulus ini dimaksudkan untuk merangsang pariwisata domestik karena kelesuan perekonomian global. Caranya dengan memberikan uang tunai Th฿1.000 melalui aplikasi Pao Tung bagi warga yang mendaftar.

Jika uang tersebut dibelanjakan ke toko-toko yang tercatat di aplikasi tersebut, maka pembeli akan mendapatkan cash back 15% setiap kali belanja Th฿30 ribu, dan 20% setiap belanja Th฿30 ribu – Th฿50 ribu, atau mendapatkan cash back maksimal Th฿8.500. Cash back inilah yang bebas pajak.

Dengan stimulus itu, terdapat 12,6 juta warga Thailand yang mendaftar, dengan 170.000 toko ritel dan mal. Total jenderal, stimulus ini mampu menggerakkan belanja senilai Th฿28 miliar, yaitu Th฿11 miliar melalui dompet elektronik Channel 1, dan Th฿17 miliar melalui dompet elektronik Channel 2.

Baca Juga:
Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

Narumon menambahkan berdasarkan perhitungan Ditjen Pajak Thailand, penerimaan pajak yang hilang akibat kebijakan tersebut adalah Th฿7,6 miliar atau setara dengan Rp3,4 triliun. Namun, kebijakan tersebut akan membantu warga meningkatkan konsumsi domestiknya tahun ini.

“Stimulus Eat Shop, Spend ini telah membantu meningkatkan pengeluaran warga Thailand melalui saluran elektronik yang tidak melanggar hukum. Stimulus ini telah menjaga permintaan domestik Thailand tetap tumbuh,” jelasnya seperti dilansir nationthailand.com.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Thailand Uttama Savanayana mengatakan penghapusan pajak yang dinikmati oleh sedikitnya 12,6 juta warga Thailand tersebut diharapkan dapat merangsang pula aktivitas produksi dan investasi di Thailand. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:45 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan