THAILAND

Dana Cash Back Stimulus Pariwisata Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Maret 2020 | 10:01 WIB
Dana Cash Back Stimulus Pariwisata Bebas Pajak

Juru Bicara Pemerintah Thailand Narumon Pinyosinwat. (Foto: The Nation)

BANGKOK, DDTCNews—Kabinet Thailand sepakat menghapuskan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas uang kembalian (cash back) yang diberikan pemerintah kepada warga Thailand yang terdaftar dalam program stimulus pariwisata Eat Shop, Spend (Chim Shop Chai).

Juru Bicara Pemerintah Thailand Narumon Pinyosinwat mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat likuiditas warga Thailand dan meningkatkan konsumsi di tengah perlambatan ekonomi global akibat perang dagang dan merebaknya wabah virus Corona.

“Jumlah cash back yang diberikan kepada warga yang mendaftar tidak akan dipertimbangkan untuk perhitungan pajak. Uang tunai maksimum yang dikembalikan kepada setiap orang adalah Th฿8.500, ini tidak masuk perhitungan pajak,” ujarnya di Bangkok, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Stimulus Eat, Shop, and Spend dimulai pada 27 September 2019 hingga 31 Januari 2020. Stimulus ini dimaksudkan untuk merangsang pariwisata domestik karena kelesuan perekonomian global. Caranya dengan memberikan uang tunai Th฿1.000 melalui aplikasi Pao Tung bagi warga yang mendaftar.

Jika uang tersebut dibelanjakan ke toko-toko yang tercatat di aplikasi tersebut, maka pembeli akan mendapatkan cash back 15% setiap kali belanja Th฿30 ribu, dan 20% setiap belanja Th฿30 ribu – Th฿50 ribu, atau mendapatkan cash back maksimal Th฿8.500. Cash back inilah yang bebas pajak.

Dengan stimulus itu, terdapat 12,6 juta warga Thailand yang mendaftar, dengan 170.000 toko ritel dan mal. Total jenderal, stimulus ini mampu menggerakkan belanja senilai Th฿28 miliar, yaitu Th฿11 miliar melalui dompet elektronik Channel 1, dan Th฿17 miliar melalui dompet elektronik Channel 2.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Narumon menambahkan berdasarkan perhitungan Ditjen Pajak Thailand, penerimaan pajak yang hilang akibat kebijakan tersebut adalah Th฿7,6 miliar atau setara dengan Rp3,4 triliun. Namun, kebijakan tersebut akan membantu warga meningkatkan konsumsi domestiknya tahun ini.

“Stimulus Eat Shop, Spend ini telah membantu meningkatkan pengeluaran warga Thailand melalui saluran elektronik yang tidak melanggar hukum. Stimulus ini telah menjaga permintaan domestik Thailand tetap tumbuh,” jelasnya seperti dilansir nationthailand.com.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Thailand Uttama Savanayana mengatakan penghapusan pajak yang dinikmati oleh sedikitnya 12,6 juta warga Thailand tersebut diharapkan dapat merangsang pula aktivitas produksi dan investasi di Thailand. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu