SULAWESI SELATAN

Dana Bagi Hasil Pajak Rokok di Tiga Daerah Ini Ditunda

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2017 | 13:34 WIB
Dana Bagi Hasil Pajak Rokok di Tiga Daerah Ini Ditunda

MAKASSAR, DDTCNews – Hasil rapat Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Rabu (22/3) mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) membuktikan masih adanya daerah di Sulsel yang belum melaporkan DBH atas pajak rokok per tahun 2016.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan Pemkab maupun Pemkot harus membuat laporan secara kolektif atas penggunaan DBH agar dana tersebut segera dialirkan.

"Dana bagi hasil pajak rokok ini baru akan ditransfer pemerintah pusat jika kabupaten maupun kota telah membuat laporan penggunaan dana tersebut. Pengumpulan laporan harus dilakukan secara kolektif agar pemerintah pusat segera mencairkan anggaran untuk periode berikutnya," katanya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun 3 Kabupaten yang belum melaporkan DBH Pajak Rokok adalah Gowa dengan nilai earmarking Rp12,6 miliar, Pinrang Rp9,1 miliar, dan Jeneponto Rp8 miliar. Akibatnya, DBH pajak rokok untuk 3 kabupaten tersebut terpaksa harus ditunda lebih dulu.

Menurutnya ada juga kabupaten maupun kota yang masih menyisakan anggaran dalam jumlah miliaran rupiah, yang antara lainnya seperti Makassar Rp2,6 miliar, Bone Rp7,4 miliar, Wajo Rp2,8 miliar, dan Toraja Utara Rp4,8 miliar.

"Maka kami pun memberi waktu masing-masing 2 minggu kepada kabupaten maupun kota untuk menyelesaikan laporannya. Bagi mereka yang tidak bisa, maka akan dilakukan pemotongan 10% dan ditunda pencairan dananya untuk triwulan selanjutnya. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2013 Pasal 12," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pasalnya, pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola Pemprov dan peruntukannya pun telah ditetapkan pemerintah (earmarking). Pajak rokok sejatinya harus dialokasikan 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang yang diatur dalam Pasal 31 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Di samping itu, seperti dilansir Makassarterkini, penerimaan pajak rokok terus mengalami peningkatan. Pada 2014 tercapai lebih dari Rp244 miliar, selanjutnya pada 2015 sebesar Rp397 miliar, serta 2016 senilai Rp484 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN