SULAWESI SELATAN

Dana Bagi Hasil Pajak Rokok di Tiga Daerah Ini Ditunda

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2017 | 13:34 WIB
Dana Bagi Hasil Pajak Rokok di Tiga Daerah Ini Ditunda

MAKASSAR, DDTCNews – Hasil rapat Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Rabu (22/3) mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) membuktikan masih adanya daerah di Sulsel yang belum melaporkan DBH atas pajak rokok per tahun 2016.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan Pemkab maupun Pemkot harus membuat laporan secara kolektif atas penggunaan DBH agar dana tersebut segera dialirkan.

"Dana bagi hasil pajak rokok ini baru akan ditransfer pemerintah pusat jika kabupaten maupun kota telah membuat laporan penggunaan dana tersebut. Pengumpulan laporan harus dilakukan secara kolektif agar pemerintah pusat segera mencairkan anggaran untuk periode berikutnya," katanya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun 3 Kabupaten yang belum melaporkan DBH Pajak Rokok adalah Gowa dengan nilai earmarking Rp12,6 miliar, Pinrang Rp9,1 miliar, dan Jeneponto Rp8 miliar. Akibatnya, DBH pajak rokok untuk 3 kabupaten tersebut terpaksa harus ditunda lebih dulu.

Menurutnya ada juga kabupaten maupun kota yang masih menyisakan anggaran dalam jumlah miliaran rupiah, yang antara lainnya seperti Makassar Rp2,6 miliar, Bone Rp7,4 miliar, Wajo Rp2,8 miliar, dan Toraja Utara Rp4,8 miliar.

"Maka kami pun memberi waktu masing-masing 2 minggu kepada kabupaten maupun kota untuk menyelesaikan laporannya. Bagi mereka yang tidak bisa, maka akan dilakukan pemotongan 10% dan ditunda pencairan dananya untuk triwulan selanjutnya. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2013 Pasal 12," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pasalnya, pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola Pemprov dan peruntukannya pun telah ditetapkan pemerintah (earmarking). Pajak rokok sejatinya harus dialokasikan 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang yang diatur dalam Pasal 31 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Di samping itu, seperti dilansir Makassarterkini, penerimaan pajak rokok terus mengalami peningkatan. Pada 2014 tercapai lebih dari Rp244 miliar, selanjutnya pada 2015 sebesar Rp397 miliar, serta 2016 senilai Rp484 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?