Ilustrasi. (Kemenkeu)
SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memastikan dana bagi hasil (DBH) 2020 yang tertahan di Bank Banten akan dicairkan pada tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan pencairan DBH milik 8 kabupaten/kota yang tertahan di Bank Banten tersebut menjadi tanggung jawab pemprov.
"Untuk yang Juli sampai Agustus itu akan kami lakukan pembayaran di Februari ini. Kami akan menghitung cash flow," ujar Rina, dikutip Selasa (9/2/2021).
Rina beralasan keterlambatan pencairan DBH 2020 kepada 8 kabupaten/kota disebabkan faktor realokasi anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Pemprov juga akan kembali melakukan realokasi anggaran untuk kegiatan yang sangat mendesak.
“Kami sudah melakukan rekonsiliasi dengan kabupaten/kota juga terkait hal ini," imbuhnya.
Pemprov Banten, sambung dia, berkomitmen untuk mencairkan dana yang menjadi hak pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota meskipun tidak seluruhnya diselesaikan pada 2021. Pasalnya, seperti dilansir rmolbanten.com pemprov tetap harus menghitung cash flow.
Seperti diberitakan sebelumnya, banyak pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota yang tak kunjung menerima DBH pada 2020. Bukannya dicairkan, Bank Banten justru menawarkan kepada pemkab dan pemkot untuk mendepositokan dana tersebut di Bank Banten.
Merespons Bank Banten, beberapa pemerintah daerah seperti Pemkab Lebak, Pemkot Serang, dan Pemkab Pandeglang menolak tawaran pendepositoan DBH pada Bank Banten tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.