PROVINSI BANTEN

Dana Bagi Hasil 2020 yang Masih Tertahan di Bank Bakal Dicairkan

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 10:05 WIB
Dana Bagi Hasil 2020 yang Masih Tertahan di Bank Bakal Dicairkan

Ilustrasi. (Kemenkeu)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memastikan dana bagi hasil (DBH) 2020 yang tertahan di Bank Banten akan dicairkan pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan pencairan DBH milik 8 kabupaten/kota yang tertahan di Bank Banten tersebut menjadi tanggung jawab pemprov.

"Untuk yang Juli sampai Agustus itu akan kami lakukan pembayaran di Februari ini. Kami akan menghitung cash flow," ujar Rina, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Rina beralasan keterlambatan pencairan DBH 2020 kepada 8 kabupaten/kota disebabkan faktor realokasi anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Pemprov juga akan kembali melakukan realokasi anggaran untuk kegiatan yang sangat mendesak.

“Kami sudah melakukan rekonsiliasi dengan kabupaten/kota juga terkait hal ini," imbuhnya.

Pemprov Banten, sambung dia, berkomitmen untuk mencairkan dana yang menjadi hak pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota meskipun tidak seluruhnya diselesaikan pada 2021. Pasalnya, seperti dilansir rmolbanten.com pemprov tetap harus menghitung cash flow.

Baca Juga:
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota yang tak kunjung menerima DBH pada 2020. Bukannya dicairkan, Bank Banten justru menawarkan kepada pemkab dan pemkot untuk mendepositokan dana tersebut di Bank Banten.

Merespons Bank Banten, beberapa pemerintah daerah seperti Pemkab Lebak, Pemkot Serang, dan Pemkab Pandeglang menolak tawaran pendepositoan DBH pada Bank Banten tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Kamis, 21 November 2024 | 18:39 WIB PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?