KEBIJAKAN FISKAL

Dampak Virus Corona, Sri Mulyani Kaji Insentif untuk Sektor Pariwisata

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2020 | 06:30 WIB
Dampak Virus Corona, Sri Mulyani Kaji Insentif untuk Sektor Pariwisata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (11/2/2020). (foto: Setkab)

BOGOR, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji pemberian insentif pajak atau subsidi untuk pelaku usaha pariwisata, seperti pada usaha perhotelan dan industri penerbangan, yang merugi karena virus corona.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet telah memerintahkan Sri Mulyani untuk menyiapkan berbagai kebijakan sebagai penangkal dampak virus corona pada perekonomian nasional. Menurutnya, beberapa sektor sudah mulai terpengaruh oleh virus tersebut, termasuk pariwisata.

“Kajian mengenai berbagai insentif atau subsidi kepada penerbangan, terutama untuk domestik, di dalam rangka untuk terus meningkatkan belanja dari masyarakat untuk menopang sektor pariwisata,” katanya, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Sri Mulyani menambahkan akan ada pembahasan lebih lanjut antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membicarakan wacana insentif atau subsidi untuk sektor pariwisata tersebut.

Meski tidak menjabarkan datanya, Sri Mulyani menyebut virus corona telah menyebabkan penurunan jumlah wisatawan asing ke Indonesia. Untuk merespons ini, Presiden Jokowi ingin seluruh kementerian/lembaga (K/L) bisa mempercepat belanjanya, terutama yang bisa mendukung sektor pariwisata.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai efek ekonomi virus corona tidak hanya dirasakan oleh China, melainkan bisa menyebar hingga ke kawasan bahkan dunia. Pemerintah pun segera menyiapkan beberapa langkah untuk menjaga momentum agar ekonomi tetap tumbuh positif.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi adalah dengan mempercepat serapan belanja K/L. Sri Mulyani mengatakan belanja K/L, di luar belanja pegawai, telah mengalami kenaikan meski masih bisa dipacu lebih cepat lagi.

Pencairan belanja K/L per 31 Januari 2020 adalah Rp30,9 triliun. Belanja itu meliputi belanja barang Rp3,3 triliun, belanja modal Rp1,9 triliun, belanja bantuan sosial Rp13,2 triliun, dan belanja pegawai Rp12,5 triliun.

Sampai dengan 10 Februari 2020, pemerintah juga telah menyalurkan Rp586 miliar dana desa untuk lebih dari 1.490 desa. Realisasi itu lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp317 miliar. Sementara itu, pencairan dana program keluarga harapan (PKH) telah mencapai Rp7 triliun atau 24% dari pagu Rp29 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan