KEBIJAKAN FISKAL

Dampak Virus Corona, Sri Mulyani Kaji Insentif untuk Sektor Pariwisata

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2020 | 06:30 WIB
Dampak Virus Corona, Sri Mulyani Kaji Insentif untuk Sektor Pariwisata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (11/2/2020). (foto: Setkab)

BOGOR, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji pemberian insentif pajak atau subsidi untuk pelaku usaha pariwisata, seperti pada usaha perhotelan dan industri penerbangan, yang merugi karena virus corona.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet telah memerintahkan Sri Mulyani untuk menyiapkan berbagai kebijakan sebagai penangkal dampak virus corona pada perekonomian nasional. Menurutnya, beberapa sektor sudah mulai terpengaruh oleh virus tersebut, termasuk pariwisata.

“Kajian mengenai berbagai insentif atau subsidi kepada penerbangan, terutama untuk domestik, di dalam rangka untuk terus meningkatkan belanja dari masyarakat untuk menopang sektor pariwisata,” katanya, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menambahkan akan ada pembahasan lebih lanjut antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membicarakan wacana insentif atau subsidi untuk sektor pariwisata tersebut.

Meski tidak menjabarkan datanya, Sri Mulyani menyebut virus corona telah menyebabkan penurunan jumlah wisatawan asing ke Indonesia. Untuk merespons ini, Presiden Jokowi ingin seluruh kementerian/lembaga (K/L) bisa mempercepat belanjanya, terutama yang bisa mendukung sektor pariwisata.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai efek ekonomi virus corona tidak hanya dirasakan oleh China, melainkan bisa menyebar hingga ke kawasan bahkan dunia. Pemerintah pun segera menyiapkan beberapa langkah untuk menjaga momentum agar ekonomi tetap tumbuh positif.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi adalah dengan mempercepat serapan belanja K/L. Sri Mulyani mengatakan belanja K/L, di luar belanja pegawai, telah mengalami kenaikan meski masih bisa dipacu lebih cepat lagi.

Pencairan belanja K/L per 31 Januari 2020 adalah Rp30,9 triliun. Belanja itu meliputi belanja barang Rp3,3 triliun, belanja modal Rp1,9 triliun, belanja bantuan sosial Rp13,2 triliun, dan belanja pegawai Rp12,5 triliun.

Sampai dengan 10 Februari 2020, pemerintah juga telah menyalurkan Rp586 miliar dana desa untuk lebih dari 1.490 desa. Realisasi itu lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp317 miliar. Sementara itu, pencairan dana program keluarga harapan (PKH) telah mencapai Rp7 triliun atau 24% dari pagu Rp29 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN