KINERJA FISKAL

Dampak PPKM Darurat Terhadap Penerimaan Pajak, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 12 Juli 2021 | 17:44 WIB
Dampak PPKM Darurat Terhadap Penerimaan Pajak, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Pengendara motor melintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021)  Terjadi penurunan arus kendaraan mencapai 80% di jalur wisata Puncak, Bogor pada masa PPKM Darurat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus memantau dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhadap aktivitas perekonomian dan penerimaan negara.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberlakukan PPKM darurat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 melalui pembatasan mobilitas masyarakat. Selain soal pertumbuhan ekonomi, dampak yang juga diwaspadai dari kebijakan tersebut yakni penerimaan negara, terutama perpajakan.

"Karena buat kami ini juga akan ter-capture dari sisi penerimaan negara," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 akan terjadi pada pekan ketujuh atau kedelapan setelah Lebaran. Ketika kasus Covid-19 meningkat tajam, pemerintah melakukan pengetatan aktivitas masyarakat dengan mengubah PPKM berskala mikro menjadi PPKM darurat.

Dalam menjalankan PPKM darurat tersebut, Sri Mulyani menegaskan negara tidak akan kekurangan anggaran untuk menangani masalah kesehatan, memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak, serta mendukung pemulihan ekonomi. Menurutnya, pemerintah akan terus memberikan dukungan anggaran hingga pandemi Covid-19 tertangani.

Secara bersamaan, pemerintah juga terus melihat ulang berbagai proyeksi, seperti pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara. Sri Mulyani menyebut berbagai skenario terus disesuaikan dengan dinamika pandemi dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Banyak sekali skenario yang dibuat," ujarnya.

Dengan tren pemulihan ekonomi yang terjadi sepanjang semester I/2021, pemerintah memproyeksi penerimaan pajak mencapai Rp1.176,3 triliun atau tumbuh 9,7%. Outlook itu mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada semester I/2021 yang sudah tumbuh 4,89%. Simak ‘Tidak Capai Target, Penerimaan Pajak 2021 Diproyeksi Tumbuh 9,7%’.

Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun akan sangat tergantung pada kondisi perekonomian dan penanganan Covid-19. Menurutnya, kedua hal tersebut masih menjadi isu utama yang memengaruhi kinerja APBN, terutama dari sisi penerimaan perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?