KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Dampak Pilar 1 Tak Signifikan pada Penerimaan Pajak Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Dampak Pilar 1 Tak Signifikan pada Penerimaan Pajak Negara Berkembang

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Kajian terbaru dari South Centre, organisasi antarpemerintah negara berkembang, menunjukkan negara berkembang tidak akan mendapatkan tambahan penerimaan yang signifikan dari implementasi Pilar 1: Unified Approach.

Mayoritas negara berkembang memang akan mendapatkan tambahan penerimaan dari Pilar 1. Namun, tambahan penerimaan yang diterima diproyeksikan tak mencapai 1% dari penerimaan pajak saat ini.

"Tambahan penerimaan pajak dari Amount A Pilar 1 kemungkinan besar akan jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan pajak digital (digital services tax/DST) yang telah dipungut oleh beberapa negara," tulis South Centre dalam publikasinya yang bertajuk Evaluating the Impact of Pillars One and Two, dikutip Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh South Centre dengan mengacu pada data keuangan perusahaan 2021, diperkirakan hanya ada sekitar 68 perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1. Sebagian besar perusahaan yang tercakup adalah perusahaan yang berlokasi di AS, China, Swiss, Prancis, dan Jepang.

Nilai penghasilan yang dapat dialokasikan dan dipajaki oleh negara berkembang bila Pilar 1 berlaku pada 2021 diproyeksikan senilai US$84,94 miliar hingga US$132,2 miliar. Ditjen Pajak (DJP) sempat menyampaikan pandangannya terhadap implementasi Pilar 1 ini, baca Potensi Pajak dari Pilar 1 OECD Tidak Besar, Ini Kata DJP.

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi instrumen pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional kepada yurisdiksi pasar meski perusahaan yang dimaksud tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi pasar adalah sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Negara-negara anggota Inclusive Framework telah bersepakat akan memfinalisasi multilateral convention (MLC) pada pertengahan 2023. Harapannya, Pilar 1 dapat diberlakukan (entry into force) pada 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan