PPN DIGITAL

Dampak Permendag 50/2020 ke PPN Digital, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Desember 2020 | 06:01 WIB
Dampak Permendag 50/2020 ke PPN Digital, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 sejak November 2020 tidak serta merta berdampak terhadap perlakuan pajak atas penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sepanjang perwakilan PPMSE asing menjalankan fungsi sebagai representative office atau kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A) dan tidak menjalankan aktivitas bisnis, maka belum ada implikasi pajak dari kehadiran KP3A tersebut.

"Menurut kami Permendag No. 50/2020 itu dimensi utamanya adalah perlindungan konsumen, dia cuma menjaga agar konsumen punya keyakinan dalam membeli," ujar Suryo Utomo dalam wawancara khusus bersama dengan DDTCNews, dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Suryo menjabarkan bila ditemukan KP3A dari PPMSE asing ternyata menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan tidak murni menjalankan fungsi perwakilan, maka ketentuan UU Pajak Penghasilan (PPh) dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) berlaku atas perwakilan tersebut.

"Kehadiran fisik muncul ketika ada aktivitas usaha, bukan hanya sebagai representative office. Nanti akan kami tes apakah perwakilannya memiliki aktivitas bisnis di Indonesia melalui representative office itu. Kalau ada, UU PPh dan P3B antara kedua negara yang berbicara," ujar Suryo.

Seperti diketahui, Permendag No. 50/2020 mewajibkan PPMSE asing wajib menunjuk perwakilan di yurisdiksi Indonesia bila PPMSE tersebut memiliki transaksi dengan lebih dari 1.000 konsumen atau mengirim paket sebanyak lebih dari 1.000 paket dalam setahun.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Setiap perwakilan atau KP3A hanya dapat mewakili 1 PPMSE asing. KP3A dapat membuka kantor cabang di Indonesia baik di DKI Jakarta maupun di kota atau kabupaten lain di wilayah Indonesia.

KP3A perwakilan PPMSE asing diwajibkan memiliki surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing (SIUP3A). Dalam pengajuan permohonannya, perwakilan harus mencantumkan bukti penunjukan sekaligus memuat kewenangan KP3A di Indonesia.

Kewenangan KP3A yang mewakili PPMSE asing di Indonesia sendiri paling sedikit memuat kewenangan untuk memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, kewenangan untuk melakukan pembinaan guna meningkatkan daya saing, dan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?