PRANCIS

Dampak Pandemi Terhadap Pajak Tak Separah Krisis Keuangan 2009

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:00 WIB
Dampak Pandemi Terhadap Pajak Tak Separah Krisis Keuangan 2009

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencoba membandingkan kinerja penerimaan pajak negara-negara anggota selama pandemi Covid-19 dengan krisis ekonomi 2009 silam.

Hasilnya, OECD mencatat kontraksi penerimaan pajak secara tahunan pada krisis ekonomi 2009 jauh lebih dalam bila dibandingkan dengan kontraksi pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil observasi atas penerimaan pajak negara-negara anggota OECD, penerimaan PPh badan dan PPN sama-sama mengalami kontraksi di kedua krisis, walaupun kontraksi pada masa krisis 2009 jauh lebih dalam dibandingkan dengan 2020.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

PPh orang pribadi dan pajak properti secara rata-rata justru meningkat pada 2020, berbanding terbalik bila dibandingkan dengan 2009.

"Secara keseluruhan, kontraksi PPh badan dan PPN yang terbatas dan pertumbuhan PPh orang pribadi menyebabkan kontraksi penerimaan pajak pada 2020 tak mencapai 50% dari kontraksi pada 2009," tulis OECD dalam laporannya yang berjudul Revenue Statistics 2021: The Initial Impact of COVID-19 on OECD Tax Revenues, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Menurut OECD, setidaknya terdapat 3 faktor yang membuat kinerja PPh orang pribadi pada 2020 lebih resilien bila dibandingkan dengan 2009.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Pertama, tingkat pengangguran OECD pada 2020 tidak separah tahun 2009. Rata-rata tingkat pengangguran di negara-negara OECD pada kuartal II/2020 tercatat mencapai 8,6% lalu turun menjadi 7% pada akhir 2020. Pada era krisis keuangan global, tingkat pengangguran tetap terjaga di 8% sepanjang 2009 dan 2010.

Kedua, kebanyakan pekerja yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi adalah pekerja berpenghasilan rendah yang notabene membayar PPh orang pribadi yang lebih rendah. Pada 2009, mayoritas pekerja yang kehilangan pekerjaan adalah pekerja berpenghasilan tinggi.

Ketiga, penurunan upah pada 2020 di negara-negara OECD ternyata tidak sebesar 2009. Pada 2020, upah pekerja secara rata-rata hanya turun 0,54%, sedangkan pada 2009 mencapai 3,14%.

Baca Juga:
Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Mengenai PPh badan, kontraksi PPh badan pada 2020 tercatat tidak sedalam tahun 2009 karena jumlah perusahaan yang bangkrut pada masa pandemi tidak sebanyak pada masa krisis keuangan global.

Dampak krisis 2009 terhadap net operating surplus korporasi juga lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC