IRLANDIA

Dampak Konsensus Pajak Global Diperkirakan Baru Terasa pada 2025

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 13:00 WIB
Dampak Konsensus Pajak Global Diperkirakan Baru Terasa pada 2025

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Departemen Keuangan Irlandia memperkirakan setoran pajak dari pajak penghasilan perusahaan atau PPh badan akan tetap tumbuh positif sampai dengan 2025 meskipun konsensus pajak global resmi berlaku.

Departemen Keuangan (Depkeu) menyebutkan ketentuan konsensus global melalui Pilar I dan Pilar II diproyeksikan tidak membuat penerimaan pajak dari PPh Badan mengalami kontraksi. Setoran pajak tetap tumbuh positif hingga tahun fiskal 2025.

"Dengan perubahan yang dilakukan OECD, pendapatan PPh badan di Irlandia justru akan meningkat menjadi €14 miliar pada tahun depan dan €15 miliar pada 2025," sebut Depkeu, dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas fiskal menjelaskan kinerja PPh badan tahun ini juga diperkirakan tumbuh positif. Pemerintah memproyeksikan penerimaan PPh badan mampu mencapai rekor tertinggi dengan setoran pajak mencapai €13,4 miliar pada tahun ini.

Menurut Depkeu, dampak konsensus global mulai akan terasa pada 2025. Setoran pajak diperkirakan turun €2 miliar lantaran adanya ketentuan realokasi pendapatan pajak kepada negara pasar dan penerapan pajak minimum perusahaan multinasional.

Selain itu, masih ada faktor risiko lain yang akan dihadapi pemerintah dalam mengamankan setoran PPh badan. Salah satunya datang dari windfall penerimaan PPh badan dari perusahaan berbasis riset yang tidak akan berulang pada masa depan.

"Masih ada ketidakpastian yang melekat dan volatilitas pada aliran pendapatan ini [PPh badan]," kata Menkeu Paschal Donohoe seperti dilansir irishtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN