BEA CUKAI KUDUS

Dalam Sepekan, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal di Kudus-Demak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Oktober 2023 | 15:37 WIB
Dalam Sepekan, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal di Kudus-Demak

Warga melewati mural bertema Gempur Rokok Ilegal di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/10/2023). Mural yang dibuat di 26 titik Kota Solo tersebut sebagai kampanye melawan peredaran rokok ilegal di masyarakat guna mencegah kerugian negara. ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

KUDUS, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Kudus dan Demak mengamankan sedikitnya 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Di Kudus, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah truk di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus pada hari Minggu (1/10/2023).

"Kami memperoleh informasi adanya truk yang diduga mengangut rokok diduga ilegal," Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho dalam keterangan pers, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus. Tim pun berhasil melakukan pengejaran dan memberhentikannya.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 37.600 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Lexus Bold tanpa dilekati pita cukai dan 6.400 bungkus rokok jenis SKM dengan merek R&B BOLD tanpa dilekati pita cukai.

"Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp1.104.400.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp756.927.600," Arif memerinci.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sebelumnya, pada Jumat (22/9/2023,) Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan terhadap 524.800 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua mobil minibus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dan di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 13.600 bungkus rokok jenis SKM merek Just Special Edition Full tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp341,3 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233,9 juta

Selain itu, dari hasil pemeriksaan mobil kedua, tim menemukan 252.800 batang rokok jenis SKM dengan berbagai merek, seperti Just Special Edition Full, Just Mild, ST Premium, dan New Boshe Bold tanpa dilekati pita cukai. Dalam mobil ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp317,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp217,4 juta.

"Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi unsur yang sangat penting," kata Arif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha