Ilustrasi. (DDTCNews)
PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mencatat telah memberikan pembebasan denda administrasi dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp20,18 miliar sepanjang September 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan program pemutihan pajak ini merupakan program jilid II, setelah program serupa digelar pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Jadi masyarakat cukup membayarkan pokok pajaknya saja, dendanya kami hapuskan," kata Herman, Minggu (4/10/2020).
Dia menyebutkan pemprov berhasil meraup setoran daerah yang bersumber dari pembayaran pokok pajak dan pembayaran bea balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar Rp57,64 miliar selama program pemutihan dan diskon pembayaran BBNKB.
Dalam perjalanannya, Gubernur Riau Syamsuar memutuskan memperpanjang program pemutihan tersebut, dari yang seharusnya berakhir 30 September menjadi sampai dengan 15 Desember 2020.
"Setelah kami laporkan ke Pak Gubernur, melihat kondisi kita saat ini maka kami sepakati untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 15 desember 2020," ujarnya dilansir riauonline.co.id.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat cukup mendatangi kantor Samsat atau Samsat keliling untuk memperoleh insentif pajak tersebut.
Herman menambahkan pemprov telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona, karena petugas wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah.
Pelayanan pun diberikan dengan batasan tirai dari plastik. Adapun bagi masyarakat yang datang, wajib mengenakan masker, melewati pemeriksaan suhu, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.