PROVINSI RIAU

Dalam Sebulan, Denda Pajak Kendaraan yang Dibebaskan Capai Rp20 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 05 Oktober 2020 | 09:56 WIB
Dalam Sebulan, Denda Pajak Kendaraan yang Dibebaskan Capai Rp20 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mencatat telah memberikan pembebasan denda administrasi dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp20,18 miliar sepanjang September 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan program pemutihan pajak ini merupakan program jilid II, setelah program serupa digelar pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

"Jadi masyarakat cukup membayarkan pokok pajaknya saja, dendanya kami hapuskan," kata Herman, Minggu (4/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menyebutkan pemprov berhasil meraup setoran daerah yang bersumber dari pembayaran pokok pajak dan pembayaran bea balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar Rp57,64 miliar selama program pemutihan dan diskon pembayaran BBNKB.

Dalam perjalanannya, Gubernur Riau Syamsuar memutuskan memperpanjang program pemutihan tersebut, dari yang seharusnya berakhir 30 September menjadi sampai dengan 15 Desember 2020.

"Setelah kami laporkan ke Pak Gubernur, melihat kondisi kita saat ini maka kami sepakati untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 15 desember 2020," ujarnya dilansir riauonline.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat cukup mendatangi kantor Samsat atau Samsat keliling untuk memperoleh insentif pajak tersebut.

Herman menambahkan pemprov telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona, karena petugas wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah.

Pelayanan pun diberikan dengan batasan tirai dari plastik. Adapun bagi masyarakat yang datang, wajib mengenakan masker, melewati pemeriksaan suhu, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN