PROVINSI RIAU

Dalam Sebulan, Denda Pajak Kendaraan yang Dibebaskan Capai Rp20 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 05 Oktober 2020 | 09:56 WIB
Dalam Sebulan, Denda Pajak Kendaraan yang Dibebaskan Capai Rp20 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mencatat telah memberikan pembebasan denda administrasi dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp20,18 miliar sepanjang September 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan program pemutihan pajak ini merupakan program jilid II, setelah program serupa digelar pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

"Jadi masyarakat cukup membayarkan pokok pajaknya saja, dendanya kami hapuskan," kata Herman, Minggu (4/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menyebutkan pemprov berhasil meraup setoran daerah yang bersumber dari pembayaran pokok pajak dan pembayaran bea balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar Rp57,64 miliar selama program pemutihan dan diskon pembayaran BBNKB.

Dalam perjalanannya, Gubernur Riau Syamsuar memutuskan memperpanjang program pemutihan tersebut, dari yang seharusnya berakhir 30 September menjadi sampai dengan 15 Desember 2020.

"Setelah kami laporkan ke Pak Gubernur, melihat kondisi kita saat ini maka kami sepakati untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 15 desember 2020," ujarnya dilansir riauonline.co.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat cukup mendatangi kantor Samsat atau Samsat keliling untuk memperoleh insentif pajak tersebut.

Herman menambahkan pemprov telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona, karena petugas wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah.

Pelayanan pun diberikan dengan batasan tirai dari plastik. Adapun bagi masyarakat yang datang, wajib mengenakan masker, melewati pemeriksaan suhu, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?