KOTA BEKASI

Dalam 5 Tahun Terakhir, Ini 8 Strategi Pemkot Bekasi Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 15:36 WIB
Dalam 5 Tahun Terakhir, Ini 8 Strategi Pemkot Bekasi Genjot PAD

BEKASI, DDTCNews – Upaya Pemkot Bekasi dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan hasil positif. Pasalnya, dalam 5 tahun (2013-2017) terakhir realisasi PAD secara perlahan meningkat,

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan peningkatan itu didorong oleh strategi intensifikasi yang rutin dilakukan sepanjang periode tersebut.

“Perbaikan realisasi PAD selama 5 tahun itu karena adanya intensifikasi. Intensifikasi potensi pajak seperti pajak reklame, pajak parkir dan pajak lainnya,” ujarnya, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rayendra membeberkan 8 strategi yang diterapkan Pemkot Bekasi untuk mendongkrak PAD selama ini. Pertama, penyempurnaan regulasi tentang pengelolaan pendapatan daerah. Kedua, meningkatkan peran sosialisasi untuk kepatuhan wajib pajak dan pembayar retribus. Ketiga, meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD.

Keempat, meningkatkan penyertaan modal atau investasi. Kemudian kelima, meningkatkan peran koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil. Keenam, optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka meningkatkan daya dukung pembiayaan daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ketujuh, optimalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah. Terakhir, membangun sistem pajak online.

Sementara itu, Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat memaparkan pajak parkir merupakan salah satu item pajak yang realisasinya meleset dari proyeksi sebesar Rp150 miliar. Realisasi pajak parkir hingga pengujung tahun 2017 hanya mampu terealisasi Rp30 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Potensi yang hilang cukup tinggi, karena itu Pemkot Bekasi tengah berbenah dengan cara mengintensifikasi dan mengidentifikasi potensi pajak kembali,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bagunan (BPHTB) merupakan penyumbang terbesar dari 9 pundi-pundi PAD. Realisasi BPHTB tahun 2017 mencapai Rp444 miliar.

Kemudian kontribusi pundi-pundi PAD terbesar kedua disusul oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mampu menembus Rp290 miliar pada tahun 2017. Sedangkan, realisasi pajak penerangan jalan mencapai Rp272 miliar sekaligus menjadi tertinggi ketiga.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, perolehan PAD pada tahun 2013, 2016 dan 2017 PAD tidak memenuhi target. Sedangkan tahun 2014 dan 2015 melampaui yang dipatok pemerintah daerah.

Rinciannya, realisasi PAD tahun 2013 tercapai Rp723 miliar atau meleset dari target 950 miliar, realisasi PAD tahun 2014 tercapai Rp1,2 triliun atau melebihi target Rp1,17 triliun, serta realisasi PAD tahun 2015 tercapai Rp1,49 triliun atau melebihi target Rp1,38 triliun.

Kemudian, realisasi PAD tahun 2016 berkisar Rp1,60 triliun atau meleset dari target Rp1,68 triliun dan realisasi PAD tahun 2017 sebesar Rp1,79 triliun yang juga meleset dari target Rp2,35 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN