KOTA BEKASI

Dalam 5 Tahun Terakhir, Ini 8 Strategi Pemkot Bekasi Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 15:36 WIB
Dalam 5 Tahun Terakhir, Ini 8 Strategi Pemkot Bekasi Genjot PAD

BEKASI, DDTCNews – Upaya Pemkot Bekasi dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan hasil positif. Pasalnya, dalam 5 tahun (2013-2017) terakhir realisasi PAD secara perlahan meningkat,

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan peningkatan itu didorong oleh strategi intensifikasi yang rutin dilakukan sepanjang periode tersebut.

“Perbaikan realisasi PAD selama 5 tahun itu karena adanya intensifikasi. Intensifikasi potensi pajak seperti pajak reklame, pajak parkir dan pajak lainnya,” ujarnya, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rayendra membeberkan 8 strategi yang diterapkan Pemkot Bekasi untuk mendongkrak PAD selama ini. Pertama, penyempurnaan regulasi tentang pengelolaan pendapatan daerah. Kedua, meningkatkan peran sosialisasi untuk kepatuhan wajib pajak dan pembayar retribus. Ketiga, meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD.

Keempat, meningkatkan penyertaan modal atau investasi. Kemudian kelima, meningkatkan peran koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil. Keenam, optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka meningkatkan daya dukung pembiayaan daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ketujuh, optimalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah. Terakhir, membangun sistem pajak online.

Sementara itu, Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat memaparkan pajak parkir merupakan salah satu item pajak yang realisasinya meleset dari proyeksi sebesar Rp150 miliar. Realisasi pajak parkir hingga pengujung tahun 2017 hanya mampu terealisasi Rp30 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Potensi yang hilang cukup tinggi, karena itu Pemkot Bekasi tengah berbenah dengan cara mengintensifikasi dan mengidentifikasi potensi pajak kembali,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bagunan (BPHTB) merupakan penyumbang terbesar dari 9 pundi-pundi PAD. Realisasi BPHTB tahun 2017 mencapai Rp444 miliar.

Kemudian kontribusi pundi-pundi PAD terbesar kedua disusul oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mampu menembus Rp290 miliar pada tahun 2017. Sedangkan, realisasi pajak penerangan jalan mencapai Rp272 miliar sekaligus menjadi tertinggi ketiga.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, perolehan PAD pada tahun 2013, 2016 dan 2017 PAD tidak memenuhi target. Sedangkan tahun 2014 dan 2015 melampaui yang dipatok pemerintah daerah.

Rinciannya, realisasi PAD tahun 2013 tercapai Rp723 miliar atau meleset dari target 950 miliar, realisasi PAD tahun 2014 tercapai Rp1,2 triliun atau melebihi target Rp1,17 triliun, serta realisasi PAD tahun 2015 tercapai Rp1,49 triliun atau melebihi target Rp1,38 triliun.

Kemudian, realisasi PAD tahun 2016 berkisar Rp1,60 triliun atau meleset dari target Rp1,68 triliun dan realisasi PAD tahun 2017 sebesar Rp1,79 triliun yang juga meleset dari target Rp2,35 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak