PENYELUNDUPAN

Dalam 2 Bulan, DJBC Gagalkan 4 Penyelundupan Narkoba

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 11:31 WIB
Dalam 2 Bulan, DJBC Gagalkan 4 Penyelundupan Narkoba

SIDOARJO, DDTCNews – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan 4 penyelundupan narkotika dalam 2 bulan terakhir. Dari 4 penindakan itu, petugas mengamankan 10,7 kilogram narkotika.

Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto menjelaskan keempat penindakan itu adalah hasil kerja sama dengan Ditserse Narkoba Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim, Satres Narkoba Polresta Sidoarjo, BNN Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara.

“Penindakan pertama terjadi pada Kamis (8/11). Petugas mengamankan barang yang diduga narkotika sebanyak 148 butir dengan berat 62,4 gr. Paket dimasukkan pada paket kiriman kantor pos berbentuk surat dari Jerman,”ujarnya, di Surabaya, Rabu (26/12).

Baca Juga:
Ini Alasan DJBC Bekali Calon Pekerja Migran Soal Aturan Kepabeanan

Ia menambahkan berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea dan Cukai, pil tersebut positif narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai bekerja sama dengan Ditreserse Narkoba Polda Jatim untuk pengembangan lebih lanjut.

Adapun, penindakan kedua dilakukan terhadap seorang penumpang pesawat dari Malaysia yang tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Kamis (22/11). Petugas BC, seperti dilansir laman resmi Bea dan Cukai,menemukan penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Kami melakukan pemeriksaan mendalam, didapati barang berupa krital putih yang disembunyikan pada bagian perut dan dililit dengan kain lalu dibungkus dengan menggunakan 3 plastik. Dari kasus ini kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram,” ujarnya.

Baca Juga:
Sampai September, DJBC Soetta Gagalkan 177 Penyelundupan Narkotika

Penindakan ketiga dilakukan hanya berselang 2 hari dari penindakan kedua, Sabtu (24/11). Modusnya sama, yaitu dengan melilitkan barang bukti ke badan pelaku dan juga warga negara Malaysia. Petugas menemukan sabu seberat 535 gram dalam 2 bungkus.

Pada awal Desember, petugas Bea dan Cukai Juanda melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman pos dan mendapati paket berbentuk berasal dari Ethiopia berisi daun kering berwarna hijau yang diduga sebagai narkoba dengan berat total mencapai 9,1 kg.

“Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea dan Cukai, daun kering berwarna hijau tersebut positif termasuk ke dalam Narkotika Golongan I jenis Cathinone. Selanjutnya petugas bekerja sama dengan BNN Kota Sidoarjo dan PolresSidoarjo untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga:
Penyelundupan 29,5 Kg Narkotika di Kemasan Teh China Digagalkan

Dari pengembangan itu, Tim DJBC Juanda dan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo mendapati laki-laki AR selaku penerima barang. AR mendapat kiriman dari temannya di Ethiopia dan baru kali pertama menerima paket tersebut dengan iming-iming komisi US$300 atau Rp4,38 juta.

Penggagalan penyelundupan narkotika dengan total bruto 10,7 kg ini telah menyelamatkan 53.962 jiwa generasi muda Indonesia dengan asumsi 1 gr narkotika dikonsumsi 5 orang. “DJBC Juanda akan terus memperkuat pengawasan agar semakin efektif,” ungkapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ini Alasan DJBC Bekali Calon Pekerja Migran Soal Aturan Kepabeanan

Senin, 21 September 2020 | 10:55 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sampai September, DJBC Soetta Gagalkan 177 Penyelundupan Narkotika

Kamis, 12 Maret 2020 | 06:01 WIB PENYELUNDUPAN NARKOBA

Penyelundupan 29,5 Kg Narkotika di Kemasan Teh China Digagalkan

Rabu, 30 Mei 2018 | 09:12 WIB JARINGAN NARKOTIKA

DJBC Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?