KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ini Alasan DJBC Bekali Calon Pekerja Migran Soal Aturan Kepabeanan

Dian Kurniati | Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Ini Alasan DJBC Bekali Calon Pekerja Migran Soal Aturan Kepabeanan

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan bekal pengetahuan mengenai ketentuan kepabeanan kepada para calon pekerja migran sebagai salah satu upaya untuk menekan potensi pelanggaran aturan.

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Juanda Chondro Yuwono mengatakan pembekalan pengetahuan kepabeanan telah rutin diberikan sebagai bagian dari rangkaian program Kawan Migran yang digagas Kantor Bea Cukai Juanda.

"Program Kawan Migran bertujuan memberikan kemudahan layanan sekaligus mengedukasi para PMI (pekerja migran Indonesia) atas aturan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Chondro menuturkan pembekalan yang diberikan kepada calon pekerja migran di antaranya mengenai aturan barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada gawai.

Baru-baru ini, sambungnya, Kantor Bea Cukai Juanda telah memberikan pembekalan terkait dengan ketentuan tersebut kepada calon pekerja migran yang bakal diberangkatkan ke Malaysia, Taiwan, dan Hongkong.

Chondro menjelaskan aturan pertama yang perlu dipahami para calon pekerja migran ialah mengenai barang bawaan penumpang ke luar negeri.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Saat hendak diberangkatkan ke luar negeri, pekerja migran perlu melaporkan beberapa barang antara lain perhiasan yang hendak diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, barang ekspor yang kena bea keluar, serta uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya yang mencapai Rp100 juta atau lebih dalam rupiah atau mata uang asing kepada petugas DJBC di terminal keberangkatan internasional.

Dia juga meminta setiap calon pekerja migran mempelajari ketentuan soal barang kiriman. Melalui PMK 203/2017, bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Untuk barang yang melebihi batas nilai pabean maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah sepatu, tas, tekstil, dan buku," ujar Chondro.

Terakhir, ia juga menjelaskan mengenai IMEI untuk gawai berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Menurutnya, aturan soal IMEI biasanya membingungkan pekerja migran yang kontrak kerjanya telah selesai dan hendak kembali ke Indonesia.

Agar perangkat yang dibeli dari luar negeri bisa memperoleh jaringan/sinyal maka penumpang perlu registrasi IMEI saat tiba di bandara dengan pembatasan sebanyak 2 gawai per penumpang setiap kedatangan. Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas DJBC di bandara tanpa pungutan biaya.

Dia berharap pemahaman tentang ketentuan kepabeanan dapat membantu para pekerja migran dalam proses customs clearance ketika keberangkatan dan pemulangannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses