Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews — Program tax amnesty yang berlangsung sejak Senin lalu (18/7) memberikan kesempatan wajib pajak untuk mendaftar di tempat selain Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar.
Tujuannya tak lain menarik lebih banyak wajib pajak untuk berpartisipasi dalam tax amnesty. Tercatat saat ini ada 3 tempat tertentu di luar negeri yang diperbolehkan menerima pendaftaran wajib pajak. Ketiga tempat itu meliputi:
“Selain ketiga tempat tersebut, Menteri Keuangan melalui diskresinya dapat menetapkan tempat tertentu lainnya dalam hal diperlukan guna menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak,” ungkap Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Wajib pajak yang saat ini tengah berada di negara tersebut dapat memanfaatkan fasilitas tempat pendaftaran itu untuk lebih memudahkannya. Prosedur pengajuannya sama seperti tata cara yang berlaku di Indonesia.
Seperti diketahui Pemerintah memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017.
Terhitung sejak berlakunya, hingga saat ini pendaftaran tax amnesty masih menyisakan waktu sekitar 8 bulan ke depan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.