PENGAMPUNAN PAJAK

Daftar Tax Amnesty Bisa di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 16:45 WIB
 Daftar Tax Amnesty Bisa di Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews — Program tax amnesty yang berlangsung sejak Senin lalu (18/7) memberikan kesempatan wajib pajak untuk mendaftar di tempat selain Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar.

Tujuannya tak lain menarik lebih banyak wajib pajak untuk berpartisipasi dalam tax amnesty. Tercatat saat ini ada 3 tempat tertentu di luar negeri yang diperbolehkan menerima pendaftaran wajib pajak. Ketiga tempat itu meliputi:

  1. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (RI) di Hongkong
  2. Kedutaan Besar RI di Singapura
  3. Kedutaan Besar RI di London

“Selain ketiga tempat tersebut, Menteri Keuangan melalui diskresinya dapat menetapkan tempat tertentu lainnya dalam hal diperlukan guna menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak,” ungkap Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Wajib pajak yang saat ini tengah berada di negara tersebut dapat memanfaatkan fasilitas tempat pendaftaran itu untuk lebih memudahkannya. Prosedur pengajuannya sama seperti tata cara yang berlaku di Indonesia.

Seperti diketahui Pemerintah memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017.

Terhitung sejak berlakunya, hingga saat ini pendaftaran tax amnesty masih menyisakan waktu sekitar 8 bulan ke depan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?