Ilustrasi.
KUNINGAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan 1/2024.
Perda tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan pajak daerah dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda itu juga dirilis untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak.
“... bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah ... di Kabupaten Kuningan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah Kabupaten Kuningan yang mengatur tentang pajak daerah ...,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (6/4/2024).
Melalui beleid tersebut, Pemkab Kuningan di antaranya tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Secara umum, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT kesenian dan hiburan tertentu dan PBJT atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut.
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Pemkab Kuningan memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Adapun beleid ini berlaku mulai 2 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.