LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI tapi Boarding Pass Penumpang Hilang, Ini Saran Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juni 2023 | 12:30 WIB
Daftar IMEI tapi Boarding Pass Penumpang Hilang, Ini Saran Bea Cukai

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membeli gadget berupa handphone baru dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya ketika memasuki kawasan Indonesia. Tanpa IMEI, handphone tidak akan bisa menangkap sinyal seluler.

Saat mendaftarkan IMEI di bandara kedatangan, masyarakat harus melampirkan dokumen paspor, boarding pass, dan invoice. Keberadaan invoice menjadi alat validasi bagi pemilik handphone untuk mendapatkan pembebasan bea masuk US$500. Nah, lantas bagaimana jika penumpang kehilangan boarding pass?

"Untuk daftar IMEI ini memerlukan paspor dan boarding pass atau tiket [fisik]. Namun, penumpang bisa juga menunjukkan tiket elektronik," ujar contact center Ditjen Bea Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tiket elektronik bisa dicek oleh penumpang melalui kotak masuk email-nya. Jika tidak, penumpang bisa meminta tiket elektronik kepada agen perjalanan yang jasanya digunakan.

Hal lain yang perlu diperhatikan, jika penumpang tidak membawa invoice atas handphone yang dibeli maka petugas Bea Cukai akan menentukan nilai barang dengan nilai pembanding, yakni harga barang di pasaran yang mendekati. Karenanya, penumpang lebih baik masih menyimpan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan IMEI.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI juga dilayani di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni di terminal 3 keberangkatan internasional. Pendaftaran IMEI melalui kantor bea cukai di luar bandara bisa saja dilakukan maksimal 5 hari terhitung sejak keluar karantina untuk tetap mendapatkan pembebasan US$500.

Selebihnya, pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat, maksimal 60 hari sejak kedatangan. Namun, pendaftaran IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra