UNI EROPA

Daftar Hitam Suaka Pajak Bakal Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 11:11 WIB
Daftar Hitam Suaka Pajak Bakal Diperbarui

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Parlemen Eropa tengah berencana memperbarui daftar hitam negara suaka pajak 2021. Sejumlah yurisdiksi menjadi sasaran meskipun sebelumnya telah keluar dari daftar.

Anggota Parlemen Eropa Paul Tang mengatakan sudah ada diskusi dalam komite perpajakan untuk mereformasi cara Uni Eropa menentukan daftar negara yang tidak kooperatif dalam urusan perpajakan. Menurutnya, daftar hitam saat ini gagal menghukum negara suaka pajak.

Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Cayman Islands dari daftar pada Oktober 2020. Tang meyakini pencabutan tersebut mengindikasikan adanya masalah signifikan terkait dengan penetapan kriteria suatu yurisdiksi masuk daftar hitam.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Daftar hitam gagal memasukkan suaka pajak terbesar di dunia. Daftar itu bisa menjadi alat yang baik tapi saat ini kekurangan elemen esensial, yaitu mengidentifikasi tax haven yang sebenarnya," katanya, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Tang menyarankan parlemen untuk mengadopsi resolusi baru terkait dengan mekanisme pencatatan atau pencabutan suatu yurisdiksi dalam daftar hitam. Menurutnya, kriteria tersebut harus dibuka kepada publik untuk menjamin transparansi dan menghasilkan keputusan yang konsisten.

Menurutnya, daftar hitam suaka pajak Uni Eropa memerlukan penambahan kriteria untuk menjamin keputusan yang diambil konsisten dan netral. Hal tersebut akan menjadi alat untuk mencegah negara suaka pajak keluar-masuk dalam daftar hitam dalam periode waktu yang singkat.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Kami mengusulkan adanya penambahan kriteria untuk memastikan lebih banyak negara yang dianggap sebagai tax haven dan mencegah mereka dikeluarkan dari daftar terlalu tergesa-gesa," terangnya.

Sementara itu, CEO asosiasi jasa keuangan Cayman Islands Jude Scott mengatakan Uni Eropa memiliki ketergantungan pada laporan Tax Justice Network (TJN) dalam menetapkan daftar hitam. Menurutnya, kondisi itu tidak ideal karena hasil laporan TJN tidak didukung data statistik yang kuat.

Oleh karena itu, asosiasi akan bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga ketiga untuk menantang laporan TJN melalui basis data yang kuat. Dia menyatakan pokok persoalan yang menempatkan Cayman Islands sebagai suaka pajak berkaitan dengan rezim PPh badan bertarif 0%.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Padahal, beberapa negara anggota Uni Eropa juga memiliki rezim tarif PPh badan yang rendah. Hal tersebut diperkuat dengan laporan komite perpajakan parlemen yang menyatakan negara anggota Uni Eropa bertanggung jawab atas 36% dari total negara bebas pajak yang ada di dunia.

"Cayman Finance sedang mencari dukungan dari tim statistik pemerintah atau menggalang dana publik yang akan digunakan untuk melakukan analisis atas laporan TJN 2020. Ini akan menjadi basis yang kredibel bagi Cayman Islands untuk menantang hasil peringkat TJN atas kredibilitas Cayman Islands," imbuhnya, seperti dilansir caymannewsservice.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai