UU HKPD

Daerah Minta Sri Mulyani Implementasikan Aturan DBH & Retribusi Sawit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 18:15 WIB
Daerah Minta Sri Mulyani Implementasikan Aturan DBH & Retribusi Sawit

Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar segera mengimplementasikan aturan dana bagi hasil (DBH) sawit dan retribusi baru.

Musa menyebut kebijakan tersebut dapat mendorong penguatan fiskal di wilayah yang dia pimpin. Sumber pendapatan dari DBH juga diyakini bisa mendukung pembangunan di tengah pemulihan ekonomi.

“Kami mohon kepada menkeu kiranya kalau sudah ada pembahasan tentang pembagian hasil pajak kelapa sawit untuk wilayah daerah-daerah perkebunan yang punya kelapa sawit,” kata Musa dalam acara Sosialisasi UU HPP, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sebagai informasi, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), mengatur pemerintah pusat tetap memberikan DBH sumber daya alam kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil, meski berada di provinsi yang berbeda.

Tidak hanya itu, UU HKPD yang telah disahkan oleh DPR pada akhir 2021 juga memberikan kuasa kepada pemerintah daerah untuk menagih retribusi sawit dari pengusaha sawit yang menanam sawit di daerahnya.

“Ekonomi Sumatra Utara sudah menunjukkan hampir normal kembali. Apalagi di sini wilayah terbesar kita banyak wilayah perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet, dan lain-lain,” ujar Musa.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Musa mengatakan saat ini harga komoditas sawit sedang dalam tren penguatan. Kondisi ini dinilai baik bagi penerimaan daerah, terlebih sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penopang ekonomi di Sumatra Utara.

“Harga kelapa sawit saat ini jauh meningkat dibandingkan yang sebelumnya. Bahkan belum pernah setinggi ini,” kata Musa.

Di sisi lain, Musa menyampaikan sumber penerimaan baru tersebut dapat memperlancar tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi. Alasannya, tercatat lebih dari 30.000 kilometer jalanan di Sumatra Utara menjadi tanggung jawab pemprov.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Permasalahannya, lanjut Musa, banyak jalan di provinsi tersebut yang mudah rusak karena kerap dilewati oleh truk-truk besar pengangkut hasil perkebunan sawit.

“Mudah-mudahan ini (pajak atas kelapa sawit) tahun depan bisa terjadi. Mudah-mudahan bisa mendorong ekonomi daerah. Karena tanggung jawab provinsi adalah badan jalan yang merupakan juga urat nadi perekonomian,” kata Musa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?