PROVINSI RIAU

Daerah Ini Tuntut Bagi Hasil Lebih Besar dari Produksi Migas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 April 2018 | 10:28 WIB
Daerah Ini Tuntut Bagi Hasil Lebih Besar dari Produksi Migas

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menginginkan porsi bagi hasil yang lebih banyak dari kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas (migas). Selain itu, pemerintah pusat diminta transparan dalam penghitungan bagi hasil migas kepada daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2014 tidak pernah melakukan rekonsiliasi penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) migas. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) PP 55/2005 tentang Dana Perimbangan Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA.

"Kami meminta supaya rincian komponen pajak (PPN, PBB dan PDRD) dan pungutan lainnya (fee penjualan), over/under Lifting, dan DMO (domestic market obligation) agar disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah penghasil supaya bisa dihitung DBH migas masing-masing daerah," katanya, Kamis (12/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Ahmad Hijazi menjelaskan pada pasal tersebut disebutkan, bahwa penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH sumber daya alam perikanan.

Menurutnya, Pemprov Riau sebagai daerah yang memiliki SDA migas idealnya mendapat konpensasi yang proporsional. Hal ini tidak lain sebagai akibat eksploitasi dari SDA yang tidak bisa diperbaharui oleh pemerintah pusat.

Tidak berhenti soal pembagia kue hasil migas yang harus lebih besar kepada daerah, dia juga menilai bahwa pemerintah daerah sangat memerlukan penguatan sumber keuangan daerah melalui pengalihan beberapa instrumen pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"PBB migas dan PPh migas idealnya menjadi pajak daerah, kemudian bagi hasil PPN kepada daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan bagi hasil pajak ekspor minyak kelapa sawit (CPO) juga dialihkan kepada daerah," paparnya dilansir dari Goriau.com

Pelimpahan kewenangan pengelolaan pajak ini agar daerah mandiri dalam pembiayaan anggaran. Pasalnya, selama ini transfer dana ke daerah kerap kali tersendat sehingga mengganggu pelaksanaan program di daerah.

"Permasalahan DBH SDA selama ini terkait penyalurannya yang tidak tepat waktu, penetapan daerah penghasil migas dan pembagian alokasi DBH Migas maupun pembebanan pajak dan pungutan lain juga tidak konsisten. Makanya perlu penguatan sumber keuangan," tutup Ahmad. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN