PROVINSI RIAU

Daerah Ini Tuntut Bagi Hasil Lebih Besar dari Produksi Migas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 April 2018 | 10:28 WIB
Daerah Ini Tuntut Bagi Hasil Lebih Besar dari Produksi Migas

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menginginkan porsi bagi hasil yang lebih banyak dari kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas (migas). Selain itu, pemerintah pusat diminta transparan dalam penghitungan bagi hasil migas kepada daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2014 tidak pernah melakukan rekonsiliasi penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) migas. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) PP 55/2005 tentang Dana Perimbangan Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA.

"Kami meminta supaya rincian komponen pajak (PPN, PBB dan PDRD) dan pungutan lainnya (fee penjualan), over/under Lifting, dan DMO (domestic market obligation) agar disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah penghasil supaya bisa dihitung DBH migas masing-masing daerah," katanya, Kamis (12/4).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Lebih lanjut, Ahmad Hijazi menjelaskan pada pasal tersebut disebutkan, bahwa penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH sumber daya alam perikanan.

Menurutnya, Pemprov Riau sebagai daerah yang memiliki SDA migas idealnya mendapat konpensasi yang proporsional. Hal ini tidak lain sebagai akibat eksploitasi dari SDA yang tidak bisa diperbaharui oleh pemerintah pusat.

Tidak berhenti soal pembagia kue hasil migas yang harus lebih besar kepada daerah, dia juga menilai bahwa pemerintah daerah sangat memerlukan penguatan sumber keuangan daerah melalui pengalihan beberapa instrumen pajak.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

"PBB migas dan PPh migas idealnya menjadi pajak daerah, kemudian bagi hasil PPN kepada daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan bagi hasil pajak ekspor minyak kelapa sawit (CPO) juga dialihkan kepada daerah," paparnya dilansir dari Goriau.com

Pelimpahan kewenangan pengelolaan pajak ini agar daerah mandiri dalam pembiayaan anggaran. Pasalnya, selama ini transfer dana ke daerah kerap kali tersendat sehingga mengganggu pelaksanaan program di daerah.

"Permasalahan DBH SDA selama ini terkait penyalurannya yang tidak tepat waktu, penetapan daerah penghasil migas dan pembagian alokasi DBH Migas maupun pembebanan pajak dan pungutan lain juga tidak konsisten. Makanya perlu penguatan sumber keuangan," tutup Ahmad. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov