KABUPATEN PARIGI MOUTONG

Daerah Ini Jadi Tempat Pilot Project Penanganan Pajak Walet

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Mei 2021 | 10:19 WIB
Daerah Ini Jadi Tempat Pilot Project Penanganan Pajak Walet

Ilustrasi. 

PARIGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi menjadi lokasi pilot project penanganan pajak walet.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo Masdin mengatakan Pemkab Parimo ditunjuk karena memiliki data paling akurat. Menurutnya, hingga 2020, jumlah petani walet di Parimo mencapai 1009 orang dan rata-rata masih baru menggeluti usaha burung walet.

Pilot project penanganan pajak walet ditunjuk langsung Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan. Jumlah petani yang sering membayar pajak sarang burung walet saat ini ada 45 orang,” ungkap Masdin, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Masdin menerangkan Pemda Parimo melibatkan Asosiasi Petani Walet Khatulistiwa Indonesia untuk memfasilitasi pemasaran. Dia berharap keterlibatan asosiasi hingga tahap penjualan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Parimo melalui pembayaran pajak.

“Saya harap para petani tidak lupa membayar pajak dengan usahanya itu,” tutur Masdin.

Seperti dilansir gemasulawesi.com, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Walet Indonesia Riswan Baco Ismail mengatakan asosiasinya juga akan membentuk koperasi bagi petani walet di Kabupaten Parimo.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sebagai informasi, pajak sarang burung walet merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Pajak sarang burung walet dikenakan tarif paling tinggi 10%. Namun, besar kecilnya tarif tersebut ditentukan Pemda masing-masing. Simak ‘Apa Itu Pajak Sarang Burung Walet?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan