Ilustrasi.
PARIGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi menjadi lokasi pilot project penanganan pajak walet.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo Masdin mengatakan Pemkab Parimo ditunjuk karena memiliki data paling akurat. Menurutnya, hingga 2020, jumlah petani walet di Parimo mencapai 1009 orang dan rata-rata masih baru menggeluti usaha burung walet.
“Pilot project penanganan pajak walet ditunjuk langsung Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan. Jumlah petani yang sering membayar pajak sarang burung walet saat ini ada 45 orang,” ungkap Masdin, Rabu (19/5/2021).
Masdin menerangkan Pemda Parimo melibatkan Asosiasi Petani Walet Khatulistiwa Indonesia untuk memfasilitasi pemasaran. Dia berharap keterlibatan asosiasi hingga tahap penjualan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Parimo melalui pembayaran pajak.
“Saya harap para petani tidak lupa membayar pajak dengan usahanya itu,” tutur Masdin.
Seperti dilansir gemasulawesi.com, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Walet Indonesia Riswan Baco Ismail mengatakan asosiasinya juga akan membentuk koperasi bagi petani walet di Kabupaten Parimo.
Sebagai informasi, pajak sarang burung walet merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Pajak sarang burung walet dikenakan tarif paling tinggi 10%. Namun, besar kecilnya tarif tersebut ditentukan Pemda masing-masing. Simak ‘Apa Itu Pajak Sarang Burung Walet?’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.