KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cuti Bersama Maju, Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 09:30 WIB
Cuti Bersama Maju, Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal

Penumpang menunggu kapal bersandar di Pelabuhan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/3/2023). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan potensi pergerakan masyarakat selama masa Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan diimbau mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. Hal ini merespons dimajukannya periode cuti bersama Lebaran, yakni mulai 19 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, penyaluran THR diharapkan bisa terealisasi lebih awal sehingga masyarakat bisa mulai melakukan mudik Lebaran setidaknya pada 18 April 2023.

"Satu hal yang kami imbau, terutama [perusahaan] swasta, agar berikan THR lebih awal, sehingga pada 18 [April 2023] dipastikan [karyawan] sudah terima THR dan mereka bisa lakukan perjalanan mulai 18 [April 2023] malam," kata Budi Karya dalam konferensi pers, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan asumsi Idul Fitri 1444 H pada tahun ini jatuh pada 22 April 2023, batas akhir penyaluran THR adalah 15 April 2023.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memajukan periode cuti bersama Idul Fitri 1444 H sebanyak 2 hari, menjadi mulai 19 April 2023 dan berakhir pada 25 April 2023. Perlu diketahui, sesuai dengan SKB 3 Menteri, cuti bersama Lebaran dijadwalkan jatuh pada 21-26 April 2023.

Wacana tersebut dicetuskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Listyo Sigit dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (24/3/2023). Meski baru berupa usulan, Budi mengatakan, Presiden Jokowi sudah menerimanya. Menhub diminta presiden untuk menindaklanjutinya kepada 3 menteri yang berwenang merevisi SKB.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Jika rencana ini benar-benar terwujud, artinya periode cuti bersama akan bertambah 1 hari, dari yang awalnya 6 hari (21-26 April 2023) menjadi 7 hari (19-25 April 2023). Kebijakan ini diambil untuk memecah konsentrasi pemudik sehingga mengurai kemacetan.

"Kalau sekarang, itu cutinya sesuai SKB 3 Menteri dari 21-26 April 2023. Kami tadi bersama kapolri usulkan liburnya maju 2 hari, jadi mulai 19 April sudah libur, 20 libur, tetapi masuknya 26 (April), jadi tambah sehari, tetapi di depan maju 2 hari," kata Menhub. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN