KABUPATEN KARAWANG

Cuti Bersama Iduladha, Bapenda Karawang Tetap Layani PBB dan BPHTB

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:30 WIB
Cuti Bersama Iduladha, Bapenda Karawang Tetap Layani PBB dan BPHTB

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengumumkan tetap membuka layanan pajak daerah saat periode cuti bersama Hari Raya Iduladha.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang Sahali mengatakan pemkab terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak. Dengan layanan yang tetap buka saat cuti bersama Iduladha, dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkannya untuk segera melaksanakan kewajibannya.

"Saya mengimbau agar wajib pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Tidak mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari," katanya, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sahali mengatakan Bapenda membuka pelayanan pajak daerah ketika cuti bersama Iduladha pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023) pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Pada periode tersebut, layanan pajak daerah akan terbatas pada pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kemudian, peng-input-an berkas BPHTB juga tetap dapat dilaksanakan melalui aplikasi Sobat. Sementara untuk pembayaran PBB dan BPHTB dapat dilakukan di kantor BJB Karawang atau saluran pembayaran lainnya.

Dia menjelaskan wajib pajak perlu memperhatikan 2 jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda. Jatuh tempo PBB di kabupaten ini ditetapkan pada 30 Juni 2023 dan 30 September 2023.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Perbedaan jatuh tempo tersebut ditentukan berdasarkan nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak. Pada wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB senilai di atas Rp2 juta dan objek pajak berlokasi di perkotaan, jatuh tempo pembayaran PPB ditetapkan pada 30 Juni 2023.

Adapun apabila SPPT PBB di bawah Rp2 juta dan objek pajak berlokasi di wilayah pedesaan, jatuh temponya 30 September 2023.

Sahali berharap wajib pajak di Kabupaten Karawang patuh melaksanakan kewajibannya. Alasannya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB juga penting untuk mendukung pembangunan daerah daerah.

"Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang," ujarnya dilansir spiritnews.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra