KABUPATEN KARAWANG

Cuti Bersama Iduladha, Bapenda Karawang Tetap Layani PBB dan BPHTB

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:30 WIB
Cuti Bersama Iduladha, Bapenda Karawang Tetap Layani PBB dan BPHTB

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengumumkan tetap membuka layanan pajak daerah saat periode cuti bersama Hari Raya Iduladha.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang Sahali mengatakan pemkab terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak. Dengan layanan yang tetap buka saat cuti bersama Iduladha, dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkannya untuk segera melaksanakan kewajibannya.

"Saya mengimbau agar wajib pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Tidak mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari," katanya, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sahali mengatakan Bapenda membuka pelayanan pajak daerah ketika cuti bersama Iduladha pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023) pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Pada periode tersebut, layanan pajak daerah akan terbatas pada pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kemudian, peng-input-an berkas BPHTB juga tetap dapat dilaksanakan melalui aplikasi Sobat. Sementara untuk pembayaran PBB dan BPHTB dapat dilakukan di kantor BJB Karawang atau saluran pembayaran lainnya.

Dia menjelaskan wajib pajak perlu memperhatikan 2 jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda. Jatuh tempo PBB di kabupaten ini ditetapkan pada 30 Juni 2023 dan 30 September 2023.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Perbedaan jatuh tempo tersebut ditentukan berdasarkan nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak. Pada wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB senilai di atas Rp2 juta dan objek pajak berlokasi di perkotaan, jatuh tempo pembayaran PPB ditetapkan pada 30 Juni 2023.

Adapun apabila SPPT PBB di bawah Rp2 juta dan objek pajak berlokasi di wilayah pedesaan, jatuh temponya 30 September 2023.

Sahali berharap wajib pajak di Kabupaten Karawang patuh melaksanakan kewajibannya. Alasannya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB juga penting untuk mendukung pembangunan daerah daerah.

"Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang," ujarnya dilansir spiritnews.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai