Ilustrasi.
JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
PT Jasa Raharja Papua menyatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun diimbau segera melunasi pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.
"Ada kabar gembira untuk kam semua yang ada di Provinsi Papua. Pembebasan denda PKB hadir lagi!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jasaraharja.papua, dikutip pada Kamis (24/8/2023).
Pemprov Papua mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk merayakan HUT ke-78 RI. Program ini pun hanya terselenggara pada 17 Agustus hingga 17 September 2023.
Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.
Selain itu, dari Jasa Raharja juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Melalui unggahan ini, Jasa Raharja mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi semua tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pelunasan ini penting untuk mencegah data kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun terhapus, sebagaimana diatur Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Masyarakat dapat mengikuti program pemutihan denda ini dengan mengunjungi 8 kantor Samsat yang tersebar di seluruh Papua.
"Kam tunggu apa lagi? Gas ke Samsat terdekat dan bayar kam pu pajak kendaraan bermotor!" bunyi keterangan yang diunggah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.