KOTA BONTANG

Cuma Sampai Bulan Depan! Bontang Adakan Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Selasa, 08 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Cuma Sampai Bulan Depan! Bontang Adakan Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyatakan pembebasan denda diberikan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Kebijakan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Relaksasi pajak bumi dan bangunan 2023 dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-78 Republik Indonesia," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @bapendakotabontang, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan selama 78 hari sejak 15 Juli hingga 30 September 2023. Melalui kebijakan ini, pemkot memberikan penghapusan denda PBB-P2 tahun pajak 2018 hingga 2022.

Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak di Kota Bontang yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan dendanya.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilaksanakan melalui berbagai saluran di antaranya kantor cabang Bank Kaltimtara, mobil kas keliling Bank Kaltimtara, Tokopedia, Gopay, Indomaret, Gopay, serta agen pajak atau ketua RT di Kota Bontang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan denda PBB-P2, wajib pajak dapat menghubungi Bapenda melalui saluran telepon atau media sosial Facebook dan Instagram.

Bapenda pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

"Segera bayarkan PBB-P2 Anda," bunyi keterangan pada pamflet. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?