Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyatakan pembebasan denda diberikan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Kebijakan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.
"Relaksasi pajak bumi dan bangunan 2023 dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-78 Republik Indonesia," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @bapendakotabontang, dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan selama 78 hari sejak 15 Juli hingga 30 September 2023. Melalui kebijakan ini, pemkot memberikan penghapusan denda PBB-P2 tahun pajak 2018 hingga 2022.
Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak di Kota Bontang yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan dendanya.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilaksanakan melalui berbagai saluran di antaranya kantor cabang Bank Kaltimtara, mobil kas keliling Bank Kaltimtara, Tokopedia, Gopay, Indomaret, Gopay, serta agen pajak atau ketua RT di Kota Bontang.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan denda PBB-P2, wajib pajak dapat menghubungi Bapenda melalui saluran telepon atau media sosial Facebook dan Instagram.
Bapenda pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
"Segera bayarkan PBB-P2 Anda," bunyi keterangan pada pamflet. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.