KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun pajak 2002 hingga 2023.

Pembebasan sanksi administrasi ini diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-106 Kota Madiun.

"Program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Juli 2024," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Bagi masyarakat yang melakukan pelunasan PBB di atas Rp200.000, Bapenda Kota Madiun akan memberikan suvenir berupa payung. Namun, suvenir tersebut diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan sekaligus membayar PBB tahun pajak 2024 sebelum jatuh tempo.

"Payung bisa didapatkan dengan menunjukkan bukti lunas PBB di atas Rp200.000 di kantor Bapenda Kota Madiun, tetapi selama persediaan masih ada," ungkap Jariyanto seperti dilansir realita.co.

Jariyanto pun mengimbau wajib pajak untuk membayar PBB secara nontunai melalui berbagai aplikasi yang telah bekerja sama dengan Pemkot Madiun, antara lain Tokopedia, Gopay, hingga Shopee.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pembayaran PBB juga bisa dilakukan secara tunai lewat Alfamart, Indomaret, kantor pos, serta Bank Jatim.

"Jadi wajib pajak lebih mudah lagi dalam membayar kewajiban pajak," kata Jariyanto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP