KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun pajak 2002 hingga 2023.

Pembebasan sanksi administrasi ini diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-106 Kota Madiun.

"Program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Juli 2024," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bagi masyarakat yang melakukan pelunasan PBB di atas Rp200.000, Bapenda Kota Madiun akan memberikan suvenir berupa payung. Namun, suvenir tersebut diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan sekaligus membayar PBB tahun pajak 2024 sebelum jatuh tempo.

"Payung bisa didapatkan dengan menunjukkan bukti lunas PBB di atas Rp200.000 di kantor Bapenda Kota Madiun, tetapi selama persediaan masih ada," ungkap Jariyanto seperti dilansir realita.co.

Jariyanto pun mengimbau wajib pajak untuk membayar PBB secara nontunai melalui berbagai aplikasi yang telah bekerja sama dengan Pemkot Madiun, antara lain Tokopedia, Gopay, hingga Shopee.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pembayaran PBB juga bisa dilakukan secara tunai lewat Alfamart, Indomaret, kantor pos, serta Bank Jatim.

"Jadi wajib pajak lebih mudah lagi dalam membayar kewajiban pajak," kata Jariyanto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya