Ilustrasi.
MADIUN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun pajak 2002 hingga 2023.
Pembebasan sanksi administrasi ini diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-106 Kota Madiun.
"Program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Juli 2024," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto, dikutip Sabtu (11/5/2024).
Bagi masyarakat yang melakukan pelunasan PBB di atas Rp200.000, Bapenda Kota Madiun akan memberikan suvenir berupa payung. Namun, suvenir tersebut diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan sekaligus membayar PBB tahun pajak 2024 sebelum jatuh tempo.
"Payung bisa didapatkan dengan menunjukkan bukti lunas PBB di atas Rp200.000 di kantor Bapenda Kota Madiun, tetapi selama persediaan masih ada," ungkap Jariyanto seperti dilansir realita.co.
Jariyanto pun mengimbau wajib pajak untuk membayar PBB secara nontunai melalui berbagai aplikasi yang telah bekerja sama dengan Pemkot Madiun, antara lain Tokopedia, Gopay, hingga Shopee.
Pembayaran PBB juga bisa dilakukan secara tunai lewat Alfamart, Indomaret, kantor pos, serta Bank Jatim.
"Jadi wajib pajak lebih mudah lagi dalam membayar kewajiban pajak," kata Jariyanto. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.