Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur segera mengakhiri periode pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menyatakan program pemutihan hanya berlaku pada 1 hingga 31 April 2023. Insentif ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-109 Kota Malang.
"Ayo Ker, manfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah menyambut HUT Ke-109 Kota Malang," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendamalangkota, dikutip pada Selasa (25/4/2023).
Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Untuk jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2022.
Persyaratan untuk menikmati insentif ini yakni menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Sementara pada jenis pajak lainnya, diberikan pemutihan denda untuk masa pajak Januari 1998 hingga Desember 2022. Persyaratan untuk mengikuti program ini yakni menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Selain datang langsung ke Kantor Bapenda dan loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, wajib pajak juga dapat mengajukan pemutihan denda pajak daerah secara online. Dalam hal ini, prosesnya diawali dengan mengunduh dan mengisi formulir permohonan di website Bapenda Kota Malang.
Kemudian, wajib pajak perlu memindai formulir dan kelengkapan yang dipersyaratkan dalam format PDF. Setelahnya, wajib pajak tinggal mengirimkan formulir beserta persyaratannya kepada Bapenda melalui whatsapp dengan nomor 0811-3135-586. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.