PROVINSI DKI JAKARTA

Cuma Sampai Agustus! Pemprov DKI Gelar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juni 2024 | 11:00 WIB
Cuma Sampai Agustus! Pemprov DKI Gelar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga antre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan pemutihan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-497 Jakarta dan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemutihan juga merupakan komitmen pemprov untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan. Dengan memanfaatkan momentum HUT, Pemprov DKI Jakarta ingin meringankan beban pajak yang selama ini dirasakan oleh sebagian masyarakat.

Pemutihan PKB dan BBNKB berlaku mulai 11 Juni hingga 31 Agustus untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Pemutihan diberikan secara otomatis melalui sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran PKB ataupun BBNKB pada periode pemberian insentif.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pada Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang digelar pada 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di Jiexpo Kemayoran.

Wajib pajak yang membayar PKB di Gerai Samsat PRJ berkesempatan untuk mendapatkan hadiah berupa souvenir eksklusif dari Bapenda DKI Jakarta. Namun, perlu diingat bahwa Gerai Samsat PRJ hanya memfasilitasi pelunasan tunggakan PKB yang berusia kurang dari setahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP