KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan insentif berupa pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada masyarakat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan diskon pokok BPHTB diberikan hingga 40%. Insentif ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-79 RI.

"Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40%," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapendasurabaya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pengurangan pokok BPHTB diberikan untuk periode pembayaran pada 1 hingga 31 Juli 2024. Pemberian pengurangan pokok BPHTB berdasarkan harga transaksi untuk perolehan jual beli, tidak termasuk penunjukan pembeli dalam lelang.

Pemberian pengurangan pokok BPHTB berdasarkan nilai pasar ini berlaku untuk perolehan tukar menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; dan/atau pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.

Selain itu, juga berlaku untuk pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha; pemekaran usaha; hadiah; pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak; dan/atau pemberian hak baru di luar pelepasan hak.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pengurangan pokok BPHTB untuk nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar diberikan sebesar 30% untuk jenis perolehan jual-beli dan 40% untuk nonjual-beli. Kemudian atas NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan pengurangan pokok BPHTB 20% untuk jual-beli dan 25% untuk nonjual-beli.

Adapun untuk NPOP di atas 2 miliar, pengurangan pokok BPHTB diberikan 15% untuk jenis perolehan jual-beli dan 20% untuk nonjual-beli.

Agar memperoleh insentif, wajib pajak perlu mendaftarkan objek pajak di laman bapenda.surabaya.go.id dan memilih menu BPHTB. Beberapa berkas juga perlu dilampirkan meliputi bukti transaksi, foto objek, foto golongan jalan, surat pernyataan, dan surat tanah.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam unggahannya, Bapenda mengimbau masyarakat Kota Surabaya memanfaatkan momentum periode insentif ini untuk melakukan balik nama tanah dan bangunan. Informasi mengenai pengurangan pokok BPHTB dapat diakses melalui loket atau media sosial Bapenda Surabaya.

"Ayo #wajibpajak segera manfaatkan kesempatan ini!" bunyi keterangan foto Bapenda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP