KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan insentif berupa pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada masyarakat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan diskon pokok BPHTB diberikan hingga 40%. Insentif ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-79 RI.

"Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40%," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapendasurabaya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pengurangan pokok BPHTB diberikan untuk periode pembayaran pada 1 hingga 31 Juli 2024. Pemberian pengurangan pokok BPHTB berdasarkan harga transaksi untuk perolehan jual beli, tidak termasuk penunjukan pembeli dalam lelang.

Pemberian pengurangan pokok BPHTB berdasarkan nilai pasar ini berlaku untuk perolehan tukar menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; dan/atau pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.

Selain itu, juga berlaku untuk pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha; pemekaran usaha; hadiah; pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak; dan/atau pemberian hak baru di luar pelepasan hak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pengurangan pokok BPHTB untuk nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar diberikan sebesar 30% untuk jenis perolehan jual-beli dan 40% untuk nonjual-beli. Kemudian atas NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan pengurangan pokok BPHTB 20% untuk jual-beli dan 25% untuk nonjual-beli.

Adapun untuk NPOP di atas 2 miliar, pengurangan pokok BPHTB diberikan 15% untuk jenis perolehan jual-beli dan 20% untuk nonjual-beli.

Agar memperoleh insentif, wajib pajak perlu mendaftarkan objek pajak di laman bapenda.surabaya.go.id dan memilih menu BPHTB. Beberapa berkas juga perlu dilampirkan meliputi bukti transaksi, foto objek, foto golongan jalan, surat pernyataan, dan surat tanah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam unggahannya, Bapenda mengimbau masyarakat Kota Surabaya memanfaatkan momentum periode insentif ini untuk melakukan balik nama tanah dan bangunan. Informasi mengenai pengurangan pokok BPHTB dapat diakses melalui loket atau media sosial Bapenda Surabaya.

"Ayo #wajibpajak segera manfaatkan kesempatan ini!" bunyi keterangan foto Bapenda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra